
(SIDOARJOterkini) Lembaga Pengawas Korupsi (LPK), merupakan lembaga yang legal. Karena itulah, tidak terima jika dikatakan LSM abal-abal atau tidak jelas.
Hal ini diungkapkan Sekjen LPK Jatim, Zamzami. Menurut dia, LPK sudah berkekuatan hukum dan jelas keberadaannya.
Zamzami mengaku, lembaganya memang mengawasi penyelewengan atau tindak pidana korupsi. Baik di desa maupun instansi lainnya.
Namun, pihaknya tidak bertindak menakut-nakuti kades atau tindakan lain yang melanggar hukum. “Kalau ada anggota kami yang berbuat melanggar aturan, akan kami pecat,” tegas Zamzami.
Dia sedikit bercerita, jika keberadaan LPK ternyata juga disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Bahkan, pihaknya pernah menangkap oknum yang mengaku dari sebagai anggota LPK.
Seharusnya, ketika kades atau pihak lain merasa ragu atau was-was ketika didatangi orang dari lembaga, bisa konfirmasi ke alamat lembaga itu. “LPK kantornya jelas, badan hukumnya jelas, kenapa kok kades tidak konfirmasi dulu ke kami, malah melapor ke polisi,” tegas Zamzami lagi.
Karena itulah, Zamzami mengaku pihaknya merasa dilecehkan atas laporan dari Kepala Desa Bungurasih, Eni Rosada Hartiwi ke Mapolres Sidoarjo. Eni mengaku didatangi oleh seseorang dari LPK.
Dalam pernyataannya, Zamzami merasa lembaganya telah dicemarkan atas laporan tersebut. Bahkan, ia mengaku telah melaporkan balik Kades Bungurasih ke Mapolda Jatim.
Seseorang yang bernama Sultan Maulana Iphank Ibrahim adalah anggota LPK Jatim. Meski demikian, Zamzami mengaku tidak terima dengan pernyataan Eni di beberapa media yang mengatakan bahwa dirinya resah lantaran didatangi oleh anggota LSM tidak jelas. “Iphank adalah anggota kami yang sah. Dan lembaga kami juga merupakan lembaga yang sah,” ujarnya.
Zamzami mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pelaporan ke pihak Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik yang telah dilakukan Eni. “Kami telah melaporkan Kepala Desa Bungurasih ke Polda Jatim dengan tuduhan telah melakukan fitnah,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Bungurasih, Eni Rosada Hartiwi melapor ke Mapolres Sidoarjo usai didatangi seseorang yang mengaku merupakan anggota LPK Jatim dan ingin melalukan pendampingan serta pengawasan pengelolaan Dana Desa. (st-12)