
(SIDOARJOterkini) – Merasa difitnah oleh Notaris Eka Suci Rusdianingrum, H. Achmad Miftach Kurniawan Direktur PT Sabrina Laksana Abadi akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Notaris yang berkantor di Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru tersebut ke pihak kepolisian. Tidak hanya dilaporkan atas fitnah yang disebarkan namun, Bos property ini juga melaporkan Eka Suci Rusdianingrum atas dugaan penipuan, penggelapan dengan bukti laporan di Polresta Sidoarjo bernomor; STTP/230/XI/2019/JATIM/RESTA SDA.
Dikatakan pria yang akrab dipanggil Wawan ini, dirinya sudah mengeluarkan uang senilai sekitar Rp 875 juta kepada Notaris Eka secara tunai dan transfer untuk pengurusan perizinan untuk perumahan miliknya, hingga saat ini tidak ada kejelasan.
“Uang yang sudah saya serahkan ke Notaris Eka ada catatannya. Bukti setoran tunai bermaterai juga saya pegang,” ujar Wawan, Minggu 1 Desember 2019.
Lanjut Wawan, Pengurusan perijinan sampai saat ini tidak ada yang selesai meski uang untuk perizinan itu diserahkan tercatat di 2018 dan 2019. Anehnya, lanjut Wawan, Eka minta uang diberikan semuanya senilai Rp 3,5 miliar untuk lahan seluas 21 hektar yang kini sudah terkuasai 5 hektar.
“Sudah begitu, dia mengaku kepada publik tidak pernah menerima uang sepeserpun dari saya untuk kepentingan perizinan. Saya ada bukti asli, uang saya serahkan dan transfer ke Notaris Eka. Yang saya tidak habis pikir, menuduh saya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” papar dia.
Masih kata Wawan, Dirinya akan bersedia tidak meneruskan kasus ini apabila ada iktikad baik dari Notaris Eka, yakni mengembalikan semua berkas-berkas pengurusan perijinan yang telah diserahkannya.
“Saya akan cabut pelaporan di Polresta Sidoarjo apabila semua berkas-berkasnya dikembalikannya,”ucap Wawan.
Untuk uangnya senilai Rp 875 Juta yang sudah diberikan ke Notaris Eka, Dirinya menyatakan tidak akan mempermasalahkan uang tersebut.
“Semua berkasnya saja dikembalikan ke saya, biar nanti saya suruh orang lain menguruskan perijinannya,”ucap Wawan.
Atas ulah yang telah dilakukan Notaris Eka, Wawan meminta kepada para user untuk tidak terprovokasi, sepertinya Eka ingin mendapatkan keuntungan dengan membuat berita fitnah dan mengadu domba antar User.
“Saya tegaskan, seluruh aset PT Sabrina Laksana Abadi tidak ada sengketa dan pembayarannya lunas baik dengan pihak petani maupun pihak lainnya.Untuk itu saya meminta kepada para user untuk tidak terprovokasi,”tandasnya.
Sebelumnya, berdasarkan laporan Notaris Eka Suci Rudianingrum, SH, Mkn, yang ditujukan kepada Kapolresta Sidoarjo, pada awalnya PT SLA memiliki rekening penampungan untuk menerima pembayaran lebih dari seratus miliar, bersumber dari uang 700 konsumen.
“Namun saldo di seluruh rekening tersebut kandas, uangnya habis menguap, diduga mengalir berubah bentuk dan disamarkan. Perbuatan ini dapat dikatakan sebagai pidana TPPU,” ujar Eka Suci Rudianingrum (cles)
.