SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Merasa Dianaktirikan, Pengusaha Lumpur Minta Dana Talangan

(PORONGterkini)-Pengusaha korban lumpur Lapindo kembali bersuara pasca pelunasan ganti rugi yang diterima warga. Mereka mengingatkan agar pemerintah harus memperlakukan mereka sama seperti warga lainnya.

“Kami sama-sama korban lumpur harus diberlakukan sama. Aset kami juga harus diberi ganti rugi,”ujar Ketua Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) Ritonga, Selasa (18/8/2015).

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

Sayangnya, dalam penyusunan perubahan APBN 2015, pelaku usaha tidak dimasukkan sebagai subjek yang harus diberi ganti rugi. Padahal, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada dikotomi antara masyarakat dan pelaku usaha.

BACA JUGA :  Bangun Hubungan yang Menginspirasi, Babinsa Koramil 0816/13 Wonoayu Gelar Komsos Bersama Warga Simoketawang

Ritonga menambahkan, putusan MK tahun 2014 itu seharusnya diakomidir pemerintah dengan memasukkan pengusaha korban lumpur sebagai pihak yang juga harus dibayar ganti ruginya. “Kami ini kan masyarakat. Di dalam aturan tertulis masyarakat tidak ada kalimat kecuali pelaku usaha,” tandasnya. (st-12)

Berita Terkait

Pengusaha Lumpur Tak Dapat Talangan, Bupati Lepas Tangan