(SUKODONOterkini) – Widi Astuti (55), warga Perumahan Puri, Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Sukodono lantaran menjadi kurir sabu.
Kapolsek Sukodono AKP Subadri mengatakan penangkapan tersangka ini karena sudah lama menjadi incaran polisi. Ketika mendapati tersangka, anggota membuntutinya hingga rumah. Hasilnya, tersangka tertangkap basah membawa sabu di sakunya.
“Saat kita geledah, kita mendapatkan barang bukti berupa dua poket sabu-sabu, masing-masing seberat 0,39 gram dan 0,42 gram serta dua buah handphone milik pelaku,” terangnya, Selasa (05-04-2016).
Kepada polisi, wanita yang akrab di sapa Rini ini mengaku bahwa barang tersebut dia dapat dari seseorang yang dia kenal di tempat-tempat karaoke. Dari hasil menjadi kurir sabu, Rini mengaku mendapat upah sebesar seratus ribu rupiah.
“Melihat kondisi saat ini, tidak cukup untuk menghidupi keluarga. Makanya saat ada seseorang menawarkan pekerjaan ini saya ambil saja,” akuh seorang janda ini.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112, pasal 114 dan pasal 127 Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman lebih dari empat tahun penjara. (alf)