(SIDOARJOterkini) – Polresta Sidoarjo memberi kemudahan masyarakat yang akan melakukan kepengurusan SIM. pengurusan SIM baru dan perpanjangan bisa dilakukan melalui aplikasi android.
Aplikasi e-SIM saat ini bisa di lakukan dengan cara membuka aplikasi tersebut, mendownload pada playstore dan melakukan registrasi di smartphone.
Jika hendak mengurus SIM baru atau perpanjangan, masuk di form pendaftaran lantas mengisi data diri di kolom yang telah tersedia.
“Setelah mengisi, pengguna akan mendapat kode booking yang dikirim via email,” ungkap Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Fahrial Saleh Siregar, Rabu (30/1/2019).
Kode booking tersebut dibawa ke Satpas, kemudian dilengkapi dengan foto kopi KTP dan surat keterangan kesehatan. Ditunjukkan ke petugas, kemudian diproses verifikasi, lanjut foto dan tanda tangan. Sedangkan untuk SIM baru, tentu ada proses ujian praktik dan uji tulis.
“Proses bisa lebih cepat, tidak perlu antre dan tidak perlu mengisi formulir lagi saat di Satpas,” lanjut Fahrian.
Dengan program ini, disebutnya masyarakat yang hendak mengurus SIM jauh lebih mudah dan cepat. Demikian halnya petugas pelayanan di Satpas, juga lebih cepat dalam memproses perpanjangan atau pengurusan SIM baru.
“Terkadang kan ada warga yang tulisannya seperti “dokter” sehingga petugas kesulitan membaca. Nah, dengan program ini tidak terjadi lagi. Karena formulir sudah ada di aplikasi. Di Satpas tidak ada lagi bolpoin atau kertas, paperless,” urai mantan Kasi STNK Ditlantas Polda Jatim tersebut.
Selain di Satpas Polresta Sidoarjo, layanan e-SIM juga bisa digunakan di SIM Corner yang ada di Mal Pelayanan Publik Sidoarjo. Cara dan prosesnya sama, dari android kemudian kode booking dibawa ke loket layanan.
Selain memudahkan dan mempercepat proses, program ini juga dimaksudkan untuk meminimalisir proses percaloan dalam proses pengurusan SIM.
Karena sejak awal pemohon sudah mengajukan lewat aplikasi di ponselnya sendiri, sehingga proses lanjutan di Satpas juga harus diurus sendiri. Satlantas menjamin, tidak ada pungutan lain di luar biaya yang sudah ada dalam aturan.
“Jika ada tarikan di luar aturan atau ada petugas Satpas yang tidak sesuai dalam memberi layanan, silakan lapor. Kami janji, jika terbukti bersalah petugas itu akan dikenakan sanksi tegas,” tandas Fahrian.(cles)