SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Mengurus Administrasi di BPJS Kesehatan Sidoarjo Cukup Melalui WhatsApp, Berikut Tata Caranya

 

(SIDOARJOterkini) – BPJS Kesehatan Kabupaten Sidoarjo meluncurkan program layanan ‘Pandawa’ untuk memberikan layanan tanpa tatap muka.

Layanan PANDAWA merupakan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp ini untuk menghindari kontak fisik. Hal ini guna menekan penyebaran covid-19.

“Inovasi layanan Pandawa ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi, jadi tidak harus ke Kantor, cukup menghubungi nomor kontak di layanan Whatsapp kami,” Kata Sri Mugirahayu saat menyampaikan inovasi layanan pandawa, 23 September 2020.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Untuk memanfaatkan layana tersebut dapat menghubungi di Nomor What’s App 0858-0622-7043, Cukup menyampaikan keperluannya apa, maka pihak BPJS Kesehatan langsung mengarahkan.

Inovasi program pandawa ini melayani 10 jenis layanan, diantaranya, pengurangan anggota keluarga (meninggal), perubahan puskesmas/klinik, Perubahan kelas rawat, perubahan identitas, pengaktifan atau penonaktifan WNI dari dan ke luar negeri.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Cetak kartu, pendaftaran PBPU Baru, Perubahan data PNS/TNI/Polri, pengaktifan kembali kartu anak PPU di atas 21 tahun dan pendaftaran bayi baru lahir.

Saat ini, tambah Sri Mugirahayu, aplikasi pandawa ini sudah diluncurkan pada 2 September yang lalu, dan setiap hari masyarakat yang memanfaatkan layanan ini terus bertambah. Sekarang setiap harinya hampir 300 orang.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Selain itu, ada juga aplikasi mobile JKN yang bisa digunakan untuk fasilitas layanan telemedicine atau konsultasi kesehatan jarak jauh hingga dipergunakan sebagai pendaftaran antrean daring di fasilitas kesehatan.

“Mobile JKN ini juga melayani relaksasi tunggakan, bagi peserta yang melakukan pembayaran minimal 6 bulan, dan satu bulan tagihan iuran berjalan,” ungkapnya, sesuai dengan Perpres 64 tahun 2020. (Pung/cles).