SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Mengaku Bisa Uruskan SIM Langsung Jadi, Dua Calo Wanita Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus Dua perempuan yang diduga calo pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) yang biasa berkeliaran di seputaran Polresta Sidoarjo, Jumat (1/2/2019).

Adalah Ika Mayasari (42) warga Dusun Wonokerto Barat Desa Kedung Wonokerto Kec. Prambon dan Eva (42) warga Desa Kalijaten Kec. Taman.

Ditangkapnya kedua tersangka ini bermula dari laporan korban Dedy Fachrudin warga Desa Sumokembangsri Kec. Balongbendo yang merasa ditipu oleh kedua pelaku dalam pengurusan SIM. Untuk pengurusan SIM B1 baru, Dedy harus membayar sebesar Rp 1,5 juta kepada tersangka. Namun,  sampai waktu yang telah dijanjikan oleh tersangka, SIM tersebut tidak kunjung jadi.

BACA JUGA :  Pemkab Apresiasi YJI Bentuk KJS Lokasi Desa se Kabupaten Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan,  modus yang dijalankan oleh kedua tersangka ini yaitu dengan menjanjikan pengurusan SIM langsung jadi tanpa melakukan tes teori dan praktek, dengan meminta bayaran yang sangat tinggi.

“Tindakan tersangka ini adalah Penipuan, tarif yang diminta kepada korban jauh melebihi ketetapan tarif yang diberlakukan Satlantas Polresta Sidoarjo,”ujar Kapolresta.

Dijelaskan Kapolresta Sidoarjo, untuk pengurusan SIM, semua pemohon harus menjalani prosedur yang sudah ditetapkan termasuk ujian teori dan praktek. Dalam hal pembayaranpun pihak Satlantas juga sudah mencantumkan besaran yang harus dibayar oleh setiap pemohon.

“Kalau ada orang yang menjanjikan tanpa tes dalam pengurusan SIM,  bisa dipastikan hal tersebut adalah bohong. Seperti yang dilakukan kedua tersangka ini,” tegas Zain.

BACA JUGA :  Untuk Kemajuan Pertanian, Danramil 0816/05 Tulangan Bersama Babinsa Aktif dalam Rembuk Tani di Desa Binaan

Untuk itu lanjut Zain,  pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada seseorang yang menyanggupi bisa menguruskan SIM secara cepat.

“Lebih baiknya datang langsung ke Mapolresta untuk mengurus sendiri tanpa harus menggunakan Calo. Pengurusan SIM mudah sekali, apalagi sekarang ada aplikasi e-SIM Sidoarjo yang sudah bisa di download  melalui Playstore pada android,”tutur Zain.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya menyampaikan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan pengurusan SIM baik yang dilakukan oleh kedua tersangka ini maupun orang lain untuk datang dan melapor ke Mapolresta Sidoarjo.

BACA JUGA :  Kodim 0816/Sidoarjo Berikan Sosialisasi Penguatan Komitmen TMMD Ke-120 di Desa Penambangan

“Sekalian nanti akan kita bantu pengurusan SIM -nya sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan,”tandasnya.

Sementara itu, Dedy korban penipuan pengurusan SIM yang saat itu juga hadir di Mapolresta mengaku dirinya didatangi oleh kedua di rumahnya. Dia juga diminta untuk membayar biayanya sebesar Rp 1,5 juta. Dan SIM tersebut tidak pernah jadi.

“Atas petunjuk dari bapak-bapak polisi, sayapun mengurus sendiri SIM dan ternyata pengurusannya sangat mudah dan lulus. Sekarang sudah memiliki SIM,” ucap Dedy.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun. (cles)