SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Mengaku Anggota TNI, Culik Warga Krian, Oknum Pengacara Diamankan Polresta Sidoarjo

img-20161121-wa0021

Oknum Pengacara Mengaku Anggota TNI Diamankan Polresta Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Dwi Agus Winarno (28), warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto dan Rully Agus Kurniawan (39), warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya berhasil diamankan Mapolresta Sidoarjo setelah menganiaya David Arifin dan Adi Soninjou. Akibatnya, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kapolresta Sidoarjo, AKBP Muh Anwar Nasir mengatakan, modus tersangka ini hanya akal-akalan saja. Awalnya, tersangka Dwi Agus Winarno meminta kepada A L M untuk menyewa mobil kepada Okik untuk kepentingannya. Saat masa tenggang peminjaman habis, A L M tidak juga mengembalikan, sehingga Dwi Agus Winarno melakukan aksinya untuk mengajukan jasa pencarian mobil itu.

BACA JUGA :  Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Buduran Terbakar, 12 Unit Mobil Damkar Diterjunkan

“Tersangka langsung mendatangi Okik, pemilik mobil dan mengajukan jasa untuk mencari mobilnya yang hilang serta meminta surat kuasa guna penarikan,” terang AKBP Muh Anwar Nasir, Kapolresta Sidoarjo, Senin (21/11/2016).

Setelah mendapatkan surat kuasa, lanjut Muh Anwar Nasir, tersangka D A W, R A K dan tiga tersangka yang masih buron, mendatangi rumah David yang ditunjuk oleh A L M sebagai penyewa mobil milik okik yang lain

“Dirumah David tidak mendapati mobil yang dicari, tersangka mengajak ke rumah Adi Soninjou. Seetelah kedua korban berada di dalam mobil dan tidak bisa menunjukkan mobil yang tersangka inginkan, tersangka langsung menganiaya kedua korban saat berada di dekat SPBU Balongbendo,” terangnya.

BACA JUGA :  Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo Tekankan Sinergi Program dari Pusat Hingga ke Tingkat Desa

Selain itu, Dwi Agus Winarno mengaku sebagai anggota TNI lengkap mengenakan jaket TNI dan senjata Air Gun merk Taurus warna hitam. Sedangkan Rully Agus Kurniawan, oknum pengacara juga membawa senjata Air Gun Refolver Caliber 4,5 mm dengan nomer seri 2403158522GSSC warna silver.

“Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa dua senpi, satu jaket doreng dan tas ransel. Kedua senpi ini dibawa pelaku hanya untuk menakut-nakuti korbannya saja,” terangnya.

BACA JUGA :  Persiapan Jembatan Bailey di Kedungpeluk Semakin Matang, Warga Desa Lega

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 328 KUHP yaitu menculik, pasal 170 soal penganiayaan, pasal 333 yaitu merampas kemerdekaan orang lain dan pasal 335 yaitu perbuatan tidak menyenangkan. “Keduanya diancam kurungan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Sementara dalam kasus ini, pihaknya terus melakukan pengembangan, terutama barang yang dimiliki oleh pelaku untuk modus dalam melakukan kejahatan. “Sementara empat tersangka lainnya yang berinisial S, I, dan D yang buron masih kita lakukan pengejaran,” pungkasnya.(alf)