SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Menantu yang Gadaikan BPKB Motor Mertua Untuk Biaya Persalinan Jalani Sidang

 

(SIDOARJOterkini) – Kinanti Viola Rosa (21) warga Kecamatan Sidoarjo hanya bisa tertunduk di kursi terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencurian dan penggelapan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin 23 Mei 2022.

Kinanti Viola Rosa didakwa telah melakukan pencurian dan penggelapan sebuah BPKB sepeda motor Honda Vario Nopol W-4809-QN yang merupakan milik mertuanya sendiri.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo, menghadirkan saksi kakak kandung dari terdakwa Kinanti yang bernama Melati Siberika.

Di depan Majelis Hakim, Melati mengatakan bahwa adiknya selaku terdakwa sering bercerita kepadanya jika suami Terdakwa bernama M. Yuda Irawanto jarang memberi nafkah kepada adiknya.

BACA JUGA :  Usai Libur Lebaran, Kapolresta Sidoarjo Cek Pelayanan Samsat

“Saat kejadian itu saya mendengar sendiri bahwa BPKB itu diberikan suaminya ke adik saya langsung, yang mulia,” ujar Melati.

Sementara itu Kinanti yang didakwa atas pasal 367 ayat 2 terkait pencurian dan pengelapan tersebut mengaku bahwa dirinya secara sadar memang mengakui bahwa ia menggadaikan BPKB tersebut untuk keperluan persalinan.

Dikatakan Kinanti bahwa BPKB tersebut adalah milik suaminya dan bukan milik mertuanya.

“Saat itu memang suami saya beli sepeda motor bekas dan uang tambahannya itu ditambahi sama mertua saya yang akan diangsur perbulan,” ujar Kinanti di depan Hakim.

BACA JUGA :  Bangun Hubungan yang Menginspirasi, Babinsa Koramil 0816/13 Wonoayu Gelar Komsos Bersama Warga Simoketawang

Lebih lanjut, Kinanti mengatakan bahwa BPKB yang digadaikannya tersebut bukan diambil dari rumah mertuanya.

“Saya tidak mengambil BPKB itu di rumah mertua saya dan itu tidak mungkin karena kamar mertua saya itu mesti kuncian, jadi tidak seperti yang ditulis dalam BAP kalau saya terekam CCTV mengambil BPKB itu. Saya itu pokoknya pas pada waktu dipanggil ke polisi sudah disuruh tanda tangan tanpa harus melihat isi ketikannya apa,” terangnya.

BACA JUGA :  Jalin Silaturahmi, Babinsa Koramil 0816/15 Sukodono Bersama Bhabinkamtibmas Komsos Bersama Warga Bangsri

Seperti diketahui bahwa Kinanti dalam dakwaannya tertulis mengambil BPKB sepeda motor Honda Vario Nopol W-4809-QN tanpa seijin dari mertuanya Supami yang selanjutnya dibawa pulang dan digadaikan dikemudian hari.

Sementara itu Musa Muharim penasehat hukum terdakwa saat ditemui seusai sidang menyatakan dirinya bersama tim akan menyiapkan beberapa langkah dalam menghadapi putusan hakim minggu depan.

“Kami dari penasihat hukum tentunya akan membuat nota pembelaan pledoi. Dan kita akan jelaskan secara rinci terkait fakta persidangan terkait pasal pencurian kan tidak terbukti dan faktor kepemilikan kan yang memiliki suaminya sendiri,”pungkasnya.(cles)