(PORONGterkini) – Ainun Churri (45), warga Desa Plumbon RT 01 RW 01, Kecamatan Porong serta kedua rekannya Akhmad Arifin (33),dan Hariyono (36) asal Dusun Risen RT 04 RW 01, Desa Glagaharum, Kecamatan Porong, diamankan Polsek Porong saat bermain judi Kyu-kyu, Selasa (14/06/2016).
Kapolsek Porong, Komisaris Polisi Hery Mulyanto menerangkan bahwa sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya mengamankan tiga orang pemain judi. Hal ini didapatkan lantaran mendapatkan informasi dari warga bahwa disebuah rumah Ainun kerap dijadikan tempat yang membuat masyarakat resah tersebut.
“Ketika mendapatkan laporan tersebut, anggota kami langsung melakukan pengecekan dan hasilnya memang benar ada beberapa orang yang bermain judi taruhan,” terang Komisaris Polisi Hery Mulyanto, Kapolsek Porong.
Saat penggerebekan, sejumlah uang sebesar Rp 4 Juta serta 12 set kartu domino berhasil diamankan sebagai barang bukti. “Ketiga tersangka langsung kita amankan ke mapolsek porong guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tambahnya.
Sementara itu, dihadapan petugas, ketiga tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan bahwa uang hasil judi tersebut akan dijadikan tambahan untuk lebaran. “Hasilnya, kalau menang, kita sepakat untuk kita gunakan lebaran nanti,” akuh ketiga tersangka itu.(alf)