SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Menang Judi Untuk Keperluan Lebaran, Tiga Warga Porong Ditangkap

Tiga warga Porong yang ditangkap karena berjudi
Tiga warga Porong yang ditangkap karena berjudi

(PORONGterkini) – Ainun Churri (45), warga Desa Plumbon RT 01 RW 01, Kecamatan Porong serta kedua rekannya Akhmad Arifin (33),dan Hariyono (36) asal Dusun Risen RT 04 RW 01, Desa Glagaharum, Kecamatan Porong, diamankan Polsek Porong saat bermain judi Kyu-kyu, Selasa (14/06/2016).

BACA JUGA :  Syakirah Ashillah Siswi SMPN 2 Sidoarjo Raih Juara 1 Fashion Show Tingkat Kabupaten

Kapolsek Porong, Komisaris Polisi Hery Mulyanto menerangkan bahwa sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya mengamankan tiga orang pemain judi. Hal ini didapatkan lantaran mendapatkan informasi dari warga bahwa disebuah rumah Ainun kerap dijadikan tempat yang membuat masyarakat resah tersebut.

“Ketika mendapatkan laporan tersebut, anggota kami langsung melakukan pengecekan dan hasilnya memang benar ada beberapa orang yang bermain judi taruhan,” terang Komisaris Polisi Hery Mulyanto, Kapolsek Porong.

BACA JUGA :  Plt BupatiĀ  Sidoarjo Hadiri Ruwat Desa Pranti

Saat penggerebekan, sejumlah uang sebesar Rp 4 Juta serta 12 set kartu domino berhasil diamankan sebagai barang bukti. “Ketiga tersangka langsung kita amankan ke mapolsek porong guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tambahnya.

BACA JUGA :  Peringati HAN 2024, dr Sriatun Ajak Orang Tua dan Guru Didik Anak Cinta Seni dan Budaya

Sementara itu, dihadapan petugas, ketiga tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan bahwa uang hasil judi tersebut akan dijadikan tambahan untuk lebaran. “Hasilnya, kalau menang, kita sepakat untuk kita gunakan lebaran nanti,” akuh ketiga tersangka itu.(alf)