(SIDOARJOterkini) – Sidang paripurna DPRD Sidoarjo akhirnya menyetujui permohonan Pemkab Sidoarjo dalam proses tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Juwetkenongo Kecamatan Porong dengan tanah pengganti di Desa Kesambi. Persetujuan tersebut diambil setelah Empat dari Tujuh fraksi menyatakan setuju atas permohonan Pemkab tersebut, Rabu 19 Mei 2021.
Empat fraksi di DPRD Sidoarjo yang menyetujui adalah Fraksi PKB, Nasdem-Demokrat, Golkar dan PAN. Sementara Fraksi PDI P dan Gerindra belum menyetujui karena harus kejelasan tentang nilai tanah pengganti, dan Fraksi PKS secara tegas menolak karena status tanah tersebut masih hijau dan peruntukkannya bukan untuk pemukiman.
Pertimbangan empat fraksi menyetujui permohonan tersebut adalah faktor kemanusiaan, karena di atas lahan TKD Juwetkenongo seluas 1.955 meter persegi tersebut saat ini telah dibangun rumah bagi para korban lumpur Lapindo.
“Para korban lumpur yang sudah terlanjur tinggal diatas lahan tersebut butuh kepastian hukum status tanah yang ditempati tersebut, kasihan mereka itu”ungkap Warih Andono Ketua fraksi Golkar.
Sementara itu ketua DPRD Sidoarjo Usman menyatakan, berdasarkan pandangan fraksi-fraksi Pimpinan dewan pimpinan dewan memutuskan pihaknya menyetujui usulan Pemkab tersebut.
“Mayoritas fraksi di DPRD menerima, sehingga secara kelembagaan masalah ini sudah selesai ,” jelas Usman.
Disampaikan Usman, masalah ini tidak bisa semata-mata dipandang dari aturan tukar guling aset pemerintah namun karena harus mengedepankan masalah sosial terkait dampak semburan lumpur Lapindo.
“Dari sisi luasan lahan yang ditukar guling sudah benar, harganya juga sudah sesuai,”katanya.
Sementara itu Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi menyatakan terima kasihnya atas keputusan yang diberikan dewan atas usulan yang diajukannya. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses tukar gulingnya.
“Kita segera koordinasikan, termasuk masalah harga yang masih menjadi catatan fraksi-fraksi,”pungkasnya.(cles)