
SIDOARJOterkini – Pasca diobok-obok KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak menjadikan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo berbenah, masyarakat yang akan menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak sering kali dipersulit.
Hal tersebut seperti yang dialami Warga Trosobo Kecamatan Taman H Supriyadi SH, dirinya merasa dipersulit saat pengajuan verifikasi Bae Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
“Kita itu kesini menyelesaikan kewajiban membayar pajak tapi kok dipersulit,”ucapnya keras saat di Kantor BPPD Sidoarjo, Jumat 26 Juli 2024.
Dikatakannya, mulai minggu kemarin dirinya merasa diping-pong oleh petugas, bahkan sudah ada kesepakatan bertemu malah tidak ada di tempat.
“Malah yang lebih gak bener lagi, kata petugasnya untuk pelayanan hari Jumat hanya sampai pukul 13.00 WIB, ini kantor pelayanan jangan seenaknya saja,”ungkapnya dengan nada tinggi.
Diungkapkan Supriyadi, dirinya datang ke kantor BPPD ini selaku kuasa pemohon pemilik tanah Samsudin Oentoeng atas obyek tanah yang terletak di Desa Pertapan Maduretno Kecamatan Taman. Yang dalam proses pengurusan BPHTB tahun 2024 tidak bisa diverifikasi.
“Sebenarnya Verifikasi BPHTB sudah dilakukan tahun 2023 kemarin dan sudah kami bayar, dan kemudian berkas kita masukkan ke Badan Pertanahan Nasional Sidoarjo pada tahun 2024, sehingga minta diverifikasi ulang,”ucapnya.
Nah permasalahannya lanjut Supriyadi saat akan melakukan verifikasi ulang inilah berkas ternyata diblokir oleh pihak BPPD tanpa alasan yang jelas, sehingga proses tidak bisa dilakukan.
“Untuk hal tersebut, kami sampai mengadu ke komisi A DPRD Sidoarjo agar proses pemblokiran tersebut bisa dibuka dan proses verivikasi dilanjutkan, yang kemudian dilakukan hearing dan merekomendasi untuk proses verifikasi dilanjutkan”jelasnya.
Meski sudah terbit rekomendasi dari Komisi A untuk melanjutkan proses verifikasi, namun pihak BPPD masih saja melakukan pemblokiran.
“Gak tahu, apa maksudnya kok bagian verifikasi masih bersikeras melakukan pemblokiran, ini kan namanya mempersulit, padahal Kaban (Kepala Badan) sudah mengintruksikan,”ujarnya.
Merasa dipersulit akhirnya H Supriyadi mendatangi kepala bidang Verifikasi Supriyanto di tempat kerjanya, yang kemudian dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak.
“Tetap saja Kabid Supriyanto bersikukuh tidak mau membuka blokir memverifikasi, alasannya dirinya nunggu perintah atasan, dan Senin besok disuruh kembali lagi,”ungkapnya.
Dirinya menyampaikan, BPPD tidak bersih terbukti menjadi target KPK dan berhasil melakukan OTT.
“Saya juga punya bukti berkas BPHTB yang diduga bodong, dan ini akan saya laporkan ke Kejaksaan biar terbongkar sekalian,”tandasnya.(cles)
