(SIDOARJOterkini) – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Surabaya Raya (Gresik Surabaya dan Sidoarjo) dipastikan akan diperpanjang selama 14 hari kedepan hingga tanggal 25 Mei 2020. Keputusan tersebut merupakan kesepakatan yang diambil Gubernur Khofifah bersama Forkopimda Jawa Timur serta tiga kepala daerah yang mewakili Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik dalam rapat evaluasi PSBB tahap pertama di Gedung Negara Grahadi, Sabtu 09 Mei 2020.
Gubernur Jawa Timur menyatakan, berdasarkan telaah dari para pakar epidemologi tentang penyebaran covid-19, sebanyak 70 persen orang terinfeksi covid-19, proses infeksinya bisa tetap bergerak di
atas 14 hari.
“Maka14 hari PSBB yang telah kita lakukan di Surabaya Raya setelah ditelaah secara epidemiologi, dinilai belum cukup untuk menjamin berhentinya penyebaran covid-19,” kata Gubernur Khofifah.
Selain itu, Lanjut Khofifah, dari telaah pakar epidemiologi terkait PSBB tahap pertama ini, maka pihaknya bersepakat dan setujui akan ada perpanjangan PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
“Keputusan untuk memperpanjang masa PSBB tersebut diambil setelah melihat hasil kajian epidemiologi yang menunjukkan pola penyebaran covid-19 di Surabaya Raya masih tinggi terutama untuk daerah Kota Surabaya,”ucapnya.
Fakta lain yang menjadi alasan perpanjangan PSBB Surabaya Raya yaitu belum tercapainya semua indikator keberhasilan PSBB sebagaimana dicantumkan dalam Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Pada kesempatan tersebut Gubernur juga mengevaluasi pelaksanaan PSBB di Gresik, Surabaya dan Sidoarjo. Dari hasil evaluasi yang dilakukan Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim, pelaksanaan PSBB Gresik dan Sidoarjo relatif berhasil dimana terjadi penurunan tren persebaran penularan Covid-19. Sementara, Kota Surabaya masih perlu kerja keras lagi karena masih terus mengalami peningkatan jumlah pasien positif Covid-19.
“PSBB bukan hanya tanggungjawab pemerintah, namun juga masyarakat. Kalau masyarakatnya kurang patuh dan disiplin, sekalipun diperpanjang lagi
maka jumlah pasien akan tetap bertambah,”imbuhnya.
Pada PSBB pertama, Pemprov Jatim dan penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan serta penindakan kepada warga. Fase tersebut sudah selesai, warga yang melanggar akan langsung ditindak.
“Pada PSBB tahap kedua pemberian sanksi akan diberlakukan lebih ketat lagi. Pelanggar PSBB akan disanksi tidak bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 6 bulan dan tidak bisa mengurus SKCK selama 6 bulan,”tegasnya.
Sementara itu, pemerintah kabupaten Sidoarjo telah menyiapkan sejumlah langkah yang berkaitan dengan pemberian bantuan kepada keluarga kurang mampu.
Data yang disampaikan Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin jumlah Kepala Keluarga (KK) di kabupaten Sidoarjo ada 639 ribu KK dan yang akan mendapatkan bantuan ada 450 ribu KK.
“Jadi kalau kita hitung sekitar 68 persen atau 450 ribu KK se Kabupaten Sidoarjo yang mendapat bantuan, hanya saja pendistribusiannya tidak bersamaan atau bertahap, jadi mohon bersabar”, ujarnya.
Data terakhir hari Jum’at tanggal (8/5/2020) perkembangan Covid-19 di Sidoarjo jumlah yang terkonfirmasi positif mencapai 152 orang. Jumlah PDP 214 orang dan jumlah ODP 836 0rang.(cles).