SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Masa Jabatan Kades Diperpanjang 2 Tahun, DPRD Sidoarjo minta Kinerja dan Layanan Kepada Masyarakat Dimaksimalkan

 

SIDOARJOterkini – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo minta kepada Kepala Desa untuk lebih meningkatkan kinerjanya serta memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan ditambahnya masa jabatannya selama dua tahun ke depan.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H Mochamad Dhamroni Chudlori, M.Si mengungkapkan, perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab. Dengan penambahan masa jabatan dua tahun tersebut sudah sepatutnya para kepala desa harus lebih meningkatkan kinerjanya dan berkomitmen untuk menuntaskan program pembangunan desanya.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo H.Mochamad Dhamroni Chudlori, M.Si

“Penambahan masa jabatan dua tahun harus dimaksimalkan kepala desa untuk menyelesaikan program pembangunan yang belum dituntaskan dan untuk mewujudkan visi dan misi mereka yang mungkin belum terealisasi sebelumnya,”ungkap Dhamroni.

Dijelaskan Dhamroni, ada beberapa fokus utama yang harus dikerjakan oleh para kades tersebut. Salah satunya adalah mendorong desa-desa di Sidoarjo untuk mencapai status Open Defecation Free (ODF) dan menurunkan angka stunting. Juga masalah sosial yang timbul dan masih banyaknya program yang belum diselesaikan selama masa jabatan enam tahun.yang sudah dijalani, harus segera direalisasikan pada penambahan masa jabatan tersebut. Dan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai hal harus ditingkatkan dan menjadikan prioritas.

“Para Kades harus meningkatkan pelayanan dan kinerjanya selama penambahan masa jabatan dua tahun tersebut agar semua program pembangunan desa yang belum terealisasi bisa tuntas,”ujar Politikus PKB tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo H Choirul Hidayat, SH

Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo H.Choirul Hidayat, SH menyampaikan, untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, penambahan masa jabatan dua tahun kepala desa hendaknya harus diikuti dengan pertanggungjawaban kinerja. meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan berinovasi dan selalu memberikan yang terbaik bagi desa. Jadikan kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur utama keberhasilan, teruslah berinovasi dalam memberikan pelayanan yang cepat, efisien, dan transparan. Jaga kepercayaan masyarakat

BACA JUGA :  Plt Bupati Minta Setiap Acara Instansi Menampilkan Kesenian Khas Sidoarjo

“Berbagai problem sosial yang belum terselesaikan harus bisa segera diselesaikan pada penambahan masa jabatan dua tahun tersebut,”ucap Hidayat.

Dirinya menyebut, beberapa.problem sosial yang nampak di depan mata diantaranya kasus stunting pada anak, kemiskinan serta rumah tidak layak huni juga harus menjadi prioritas. Dirinya meminta para kades untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menurunkan angka stunting di wilayahnya masing-masing. Sebab stunting masih menjadi masalah serius di Sidoarjo.

“”Diharapkan para kades bisa bersinergi dengan Puskesmas, bidan desa, dan kader-kader kesehatan untuk menurunkan angka stunting, minimal problem sosial tersebut bisa diselesaikan,”tegasnya.

Choirul Hidayat juga menyoroti masih adanya beberapa kepala desa yang tersangkut masalah hukum karena korupsi. Tentunya penambahan waktu dua tahun ke depan harus benar-benar digunakan untuk melakukan perbaikan pengelolaan keuangan.

“Infonya mulai banyak Kades yang ugal-ugalan dalam mengelola keuangan, dan ini harus dihindari atau akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum,”tandasnya.

Seperti diketahui ratusan kepala desa dengan wajah sumringah dan penuh semangat karena pengabdian mereka untuk membangun desa diperpanjang, dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Artinya, ada tambahan 2 tahun masa bakti, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Sebanyak 242 kepala desa di Kabupaten Sidoarjo telah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi di Pendopo Delta Wibawa,(13/6).

Plt Bupati Sidoarjo Subandi berpesan, kepala desa yang sudah mendapat perpanjangan masa jabatan untuk bekerja lebih giat lagi, lebih semangat lagi untuk mewujudkan kemandirian desa, baik secara ekonomi, sosial maupun politik.

“Dengan tambahan dua tahun masa jabatan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan program-program pembangunan untuk kemajuan desa,” ucap Subandi.

Plt Bupati Sidoarjo juga mengajak semua kepala desa untuk saling bersinergi, berdiskusi dan saling memberikan dukungan satu sama lain. Subandi ingin desa-desa di Kabupaten Sidoarjo bisa mandiri.

BACA JUGA :  Terobos Pintu Perlintasan, Pemotor Tewas Ditabrak KA Sancaka di Jalur Ganda Desa Seketi Balongbendo

“Yang tak kalah penting Kades juga harus menjaga kondusifitas pemerintah desa,” jelasnya.

Menurutnya desa yang mandiri akan berkontribusi pada pertumbuhan berbasis keunggulan sumber daya dan kebutuhan lokal.

Selain itu lanjut Subandi, desa yang mandiri akan efektif dan efisien dalam menyediakan layanan publik, pengelolaan anggaran dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.

“Saya juga menekankan agar pelayanan publik harus menjadi prioritas bagi kepala desa beserta jajarannya. Dimana reformasi birokrasi tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetapi juga di level pemerintah desa,” imbuhnya

Subandi juga mengajak kepala desa untuk menciptakan kemandirian desa khususnya dari aspek pendapatan asli desa (PAD). Setiap potensi yang ada bisa dikembangkan dan bisa berkolaborasi dengan banyak pihak untuk mensupport pembangunan yang ada di desa masing-masing.

“Kolaborasi dengan semua stakeholder dan masyarakat ini sangat penting untuk menunjang percepatan pembangunan yang ada di desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, setiap berada di forum kepala desa, Ia selalu menyerukan program penurunan kasus stunting di Kabupaten Sidoarjo, terutama dalam menggalakkan Sidoarjo bebas Open Defecation Free.

Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Ir. Hj Nurhendriyati Ningsih

Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Ir. Hj. Nurhendriyati Ningsih mengungkapkan, penambahan masa jabatan dua tahun harus benar-benar dimanfaatkan oleh para kades dalam membangun desa yang dipimpinnya.

“Dua tahun penambahan jabatan tersebut harus digunakan sebagai pembuktian diri bagi Kades untuk pengabdian kepada desanya,”ujarnya.

Dikatakan Nurhendriyati, inovasi pembangunan dan politik harus dilakukan para Kades untuk menjadikan desanya lebih maju dan menjadikan warganya sejahtera. Dibutuhkan pemikiran-pemikiran yang brilian dari seorang Kades untuk memajukan desanya

“Para kades harus berani berinovasi dalam pembangunan dan pelayanan kepada warga agar desanya menjadi maju,”ucapnya.

BACA JUGA :  Plt Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Sampah ke TPST dan Sempadan Sungai Buntung

Apalagi lanjut Nurhendriyati, penambahan jabatan dua tahun tersebut secara otomatis tanpa harus melakukan pemilihan kepala desa yang tentunya tidak mengeluarkan biaya. Diharapkan dengan bertambahnya masa jabatan itu, dapat membawa perubahan positif bagi desa-desa di Kabupaten Sidoarjo.

“Dengan kepemimpinan yang fokus pada program ODF dan penurunan stunting, diharapkan kualitas hidup masyarakat desa di Sidoarjo dapat semakin meningkat dan roda pembangunan desa bisa dijalankan dengan baik dan amanah,”tuturnya.

Melalui perpanjangan masa jabatan kepala desa inilah, Nurhendriyati memandang pemerintah pusat hingga daerah perlu melakukan pembinaan dan pendampingan untuk memaksimalkan kinerja bagi jajaran pemerintahan desa. Diharapkan, aparatur desa kemudian dapat menjadi mitra pemerintah dalam melakukan percepatan di semua lini.

“Kita ingin Kepala Desa menjadi mitra pemerintah dalam menggerakkan roda pemerintahan dan percepatan pembangunan,”tandasnya.

Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono, SH

Senada disampaikan Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono, SH penambahan masa jabatan kepala desa selama dua tahun harus digunakan untuk menuntaskan masalah yang saat ini menjadi prioritas pemerintah seperti percepatan pembangunan. Ke depan kepala desa segera memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Karena selama ini dinilai belum sempurna dan masih ada beberapa hal yang harusnya bisa dimaksimalkan.

“Gunakan sebaik-baiknya penambahan masa jabatan ini dengan lebih memaksimalkan kinerja pada semua aspek,”ucapnya.

Dirinya menambahkan, desa adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Maka, perubahan masa jabatan tersebut akan diyakini mampu untuk menciptakan pemerintahan desa yang stabil.

Tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur fisik, sebutnya, namun secara tradisi, adat istiadat, dan budaya. Pelayanan kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan, termasuk penuntasan program PTSL, pengabdian Kades dipertaruhkan.

“Hindari pungli, beri kepuasan warga dalam hal pelayanan yang diberikan atau berhadapan dengan Hukum,”tegasnya.(cles)