
(SIDOARJOterkini) – Bernadine Hendrika 83 tahun menyerahkan novum (bukti baru) atas kepemilikan tanahnya yang berada di Desa Banyu Urip, Kecamatan Kedaeman, Gresik kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Juanda Sidoarjo terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
Wanita tua yang juga pejuang kemerdekaan ini datang ke PTUN dengan didampingi keluarga dan simpatisan untuk diambil sumpahnya saat menyerahkan novum atas tanah miliknya yang telah dikuasai dan saat ini sudah bersertifikat milik PT Kasih Jatim.
Dengan menggunakan kursi roda perempuan yang akrab dipanggil Betty ini mengaku masih kuat untuk terus berjuang mendapatkan haknya.
Dalam sidang yang diketuai Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, Betty memberikan sejumlah berkas novum yang diharapkan bisa merubah hasil dari kasasi.
“Ini bukti baru yang belum disampaikan dalam sidang sebelumnya ya,” tanya Ni Nyoman yang langsung diiyakan oleh Betty.
Betty yang mengaku sudah 40 tahun berjuang untuk mendapatkan kembali tanahnya tersebut sempat kecewa. Padahal tanah seluas 29,190 hektar itu awalnya pabrik yodium milik neneknya Rasmani.

Selain itu, bangunan yang ada disana tersebut juga dijadikan benteng perjuangan tentara Mastrip melawan penjajah. Peristiwa itu jadi saksi sejarah bahwa kondisi lahan yang saat ini hanya berupa tanah tersebut merupakan hak dari keluarga nenek Betty.
Sebelumnya, dalam sidang awal di PTUN sebenarnya hakim sudah memenangkan Betty sebagai pemilik sah tanah tersebut. Namun, pihak termohon yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik dan PT Kasih Jatim melakukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang akhirnya dimenangkannya.
“Ini langkah hukum terakhir dan kami harap Pak Presiden Jokowi mau mendengar perjuangan kami,” ujar Betty yang sempat menitikkan air mata itu.
Anak ketiga Betty yang ikut mendampingi Ricky Gusnanto mengatakan, pihaknya menemukan lima novum baru dalam pengajuan PK tersebut. Di antaranya, surat bukti kepemilikian mutlak eigendom atas nama Rasmani. Surat tersebut dikeluarkan oleh kantor pendaftaran tanah pemerintah Hindia Belanda tangal 24 Juli 1933. “Ini surat bukti yang asli,” katanya.
Selain itu, juga diserahkan acte van eigendom verpondings nummer 148 atas nama Rasmani. Surat itu dikeluarkan oleh Dewan Kehakiman Pemerintah Hindia Belanda tanggal 15 Juli 1938.
“Kami harap dengan bukti yang baru ini rasa keadilan bisa berpihak pada Bu Betty,” ucapnya.
Sementara itu anggota Lembaga Bantuan Hukum Wong Cilik, Eko Purnomo mengatakan, pihaknya mendampingi Betty karena merasa prihatin dengan kasus tanah yang dialaminya. Apalagi sejumlah bukti yang ada sudah menguatkan Betty sebagai ahli waris tanah itu.
“Sudah diurus tahun 1994 tapi tahun 1997 malah keluar sertifikat milik perusahaan,” ujarnya.
Dia berharap, dengan PK bisa mengembalikan hak tanah Betty.
“Kami hanya memperjuangkan hak atas tanah pemiliknya agar tidak disewenang-wenangkan. Apalagi jasanya luar biasa untuk bangsa ini,” pungkasnya.(cles)