SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Mantan Ketua DPRD Sidoarjo Usman Ihsan Divonis Hakim Hukuman Percobaan Atas Kasus Laka Lantas

(SIDOARJOterkini) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis hukuman percobaan kepada terdakwa Mantan Ketua DPRD Sidoarjo Usman Ihsan yang tersandung kasus kecelakaan lalu lintas.

Terdakwa Usman Ihsan yang saat itu sedang sakit nampak pucat raut mukanya dan terlihat lemas, bahkan saat memasuki ruang sidang terdakwa ini harus dibopong oleh dua orang pendamping.

“Mengadili, menjatuhkan pidana 7 bulan penjara, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” ucap Ketua Majelis Hakim Minnanoer Rachman, Senin (24/6/2019).

BACA JUGA :  Andri Chrystanto (ACT) : BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Sangat Penting Bagi Petani

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntunt 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Penasihat hukum terdakwa Awaludin menyatakan, kalau kliennya saat ini sedang menderita penyakit komplikasi dan tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Usai sidang beliau ini harus kembali menjalani perawatan di rumah sakit, “ujar Awalusin usai sidang.

BACA JUGA :  Sambut HUT TNI ke 78 Tahun 2023, Kodim 0816/Sidoarjo Gelar Baksos

Dalam amar putusan majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan karena kelalaiannya saat mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan orang lain luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum sesuai pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara disisi lain atas kelalaiannya itu, majelis mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang meringankan karena selama proses persirangan mengakui dan berterus terang serta menyesali perbuatannya. Bukan hanya itu, terdakwa dengan semua korban sudah ada perdamaian serta sudah memberikan santunan masing-masing korban dan mengganti kendaraan.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Sidoarjo Resmi Tutup Turnamen Sepakbola Perseka Muda Cup XVII

Usman Ihsan diajukan sebagai terdakwa setelah dirinya yang mengendarai mobil Expander nopol W 1406 VC menabrak beberapa kendaraan di jalan Tanggul Wonoayu pada 2 Januari 2019 lalu.
Ferry Febrianto pengendara motor meninggal dunia dalam kejadian tersebut. Tidak itu saja beberapa motor lain juga tertabrak mengakibatkan pengendaranya terluka. Kendaraan usman ini baru terhenti setelah menabrak tembok sebuah rumah makan. (cles)