SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Mantan Kades Pagerwojo Sidoarjo Dieksekusi Jaksa Ke Lapas Delta

(SIDOARJOterkini) – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya mengeksekusi Ahmad Zaini, mantan Kepala Desa (Kades) Pagerwojo, Kecamatan Buduran Sidoarjo ke Lapas Delta Sidoarjo.

Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie membenarkan eksekusi tersebut.

“Iya benar, (Zaini) sudah kami eksekusi,” ucapnya, Senin 10 Februari 2020.

Disampaikan Lingga, Eksekusi dilakukan terhadap Zaeni setelah pihaknya menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya perkara nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby.

BACA JUGA :  Dandim 0816 Sidoarjo Berikan Pembekalan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara 

Dalam salinan putusan tersebut, Zaeni dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 1 tahun penjara. Zaeni yang tidak ditahan selama proses persidangan tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan uang hasil deposito dari penjualan TKD.

Selain itu, Zaeni juga dijatuhi denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Setelah salinan putusan turun kami langsung layangkan surat kepada terpidana. Alhamdulillah hari ini yang bersangkutan hadir dan langsung kami eksekusi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  ACT Bergerak Masif Galang Dukungan Lintas Generasi untuk Kemenangan Prabowo-Gibran

Perlu diketahui, Zaeni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melakukan penyalahgunaan wewenang menikmati bunga hasil uang deposito senilai Rp 91 juta yang dimasukkan ke rekening pribadi Bendahara Pagerwojo Sulfan Sauri.

Nyatanya, uang tersebut dari hasil penjualan dua ancer tanah TKD Pagerwojo, Buduran yang terletak di Desa Jambangan, Candi seluas 3.190 meter persegi yang dijual atas nama pribadi Ahmad Mulyanto, mantan Kades Pagerwojo 1990 hingga 2011.

BACA JUGA :  Sido Resik Munculkan Wisata Ribuan Lampu di Pesona Kali Keben

Uang hasil penjualan tanah cuilan senilai Rp 310 juta kepada PT BBS tersebut penyerahannya melalui rapat dari Zainudin, bendahara era Mulyanto kepada Sulfan Sauri, bendahara Zaini pada tahun 2012 silam.

Seharusnya, uang tersebut dimasukkan ke rekening APBDes, namun di masukkan ke rekening pribadi Sulfan Sauri sejak 2012-2016.

Uang hasil deposit tersebut juga digunakan membayar tambahan tunjangan para pegawai Pemdes Pagerwojo yang disepakati dalam RPJMDes dengan nominal berbeda-beda.(cles)