SIDOARJO TERKINI
Gaya Hidup & Romantika Headline Indeks

Mall dan Perkantoran Wajib Sediakan Tempat Ibadah

Ilustrasi
Ilustrasi

SIDOARJO- Mall, perkantoran, dan fasilitas umum lainnya diwajibkan menyediakan tempat beribadah. Hal ini tertuang  dalam Perda Bangunan dan Gedung yang sudah disahkan.

Dalam Perda itu, mall, perkantoran dan fasilitas umum lainnya  diwajibkan memiliki tempat ibadah yang representatif. “Saat ini belum semua mall, perkantoran dan fasilitas umum lainnya di Sidoarjo mempunyai tempat peribadatan yang representatif,” ujar Ketua Pansus Perda Bangunan dan Gedung Aditya Nindyatman.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Aditya mengatakan, dalam salah satu pasal dalam perda tersebut menyebutkan bahwa bangunan dan gedung harus menyiapkan tempat ibadah yang layak. Diantaranya mushola yang harus dimiliki setiap perkantoran maupun mall yang ada di Sidoarjo.
Menurutnya, tidak ada kriteria luas bangunan yang harus memiliki tempat ibadah. Namun, lanjut Aditya,  dalam perda tersebut ditegaskan jika bangunan dan gedung wajib memiliki tempat ibadah yang bisa digunakan.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Bangunan dan gedung yang harus mempunyai tempat ibadah, seperti mall, perkantoran, restoran dan bangunan yang digunakan khalayak umum. Padahal, saat ini masih banyak mall, perkantoran belum menyediakan tempat ibadah. “Paling tidak tempat ibadah yang disediakan berupa mushola,” tandas Aditya.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Bukan hanya itu, Ketua DPD PKS Sidoarjo tersebut menegaskan, selain tempat ibadah, bangunan dan gedung juga harus memiliki sejumlah fasilitas dan kenyamanan serta keamanan yang layak. Baik gedung pemerintah maupun gedung swasta. (st-14)