SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Maling Sandal Karet di Pasar Porong Tertangkap 

 

Maling sandal saat tertangkap pedagang pasar Porong

(SIDOARJOterkini) – Seorang pria diketahui bernama Slamet Wibowi (21) asal Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban Tulungagung, babak belur dihajar warga setelah terciduk saat mencuri sepasang sandal karet milik pedagang pasar Porong Jumat 12 November 2021, pria pengangguran itupun harus mendekam di sel Tahanan.

Kejadian yang terjadi pukul 02.30 dinihari tersebut menggegerkan para pedagang pasar Porong. Pasalnya pengintaian yang dilakukan oleh para pedagang yang beberapa hari kehilangan barang dagangan berhasil menjerat si pencuri.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

“Beberapa hari ini banyak pedagang yang mengeluh barang dagangannya hilang di lapak, kitapun melakukan pengintaian di area pasar dan terminal, akhirnya berhasil menangkap pencurinya,”ungkap Sutris salah satu pedagang.

Beberapa pedagang yang geram, berkali-kali menghadiahi pelaku dengan bogem mentah. Pelaku beserta barang bukti sandal diamankan petugas Polsek Porong yang tiba setelah mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Kanit Reskrim Polsek Porong Iptu Joko Santoso mengungkapkan, petugas datang ke lokasi setelah menerima laporan.

“Kita amankan pelaku dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,”ucapnya.

Pelaku mengaku, dirinya melakukan pencurian sandal sekitar pukul 02.00 WIB saat situasi pasar sedang sepi. Dirinya mengaku, harus merusak gembok sebuah lapak untuk mengambil 24 pasang sandal. Saat akan membawa kabur barang curian, pelaku tertangkap warga yang sudah mengintai aksinya.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

“Pelaku tengah menjalani pemeriksaan,”ujarnya.

Sementara 24 pasang sandal karet merk Niko dan Bel Air, 1 buah obeng, 1 buah kunci T disita Sebagai barang bukti.(cles)