SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Maling Motor di Keboan Anom Gedangan Babak Belur Dimassa

(SIDOARJOterkini) – Seorang pencuri sepeda motor babak belur dihakimi massa di Desa Keboan Anom Kecamatan Gedangan setelah korban memergoki pelaku saat menjalankan aksinya, Minggu pagi 15 Maret 2020.

Adalah Imam Hambali (32) warga Jl. Kupang GG. I)42 RT. 02 RW. – Ds. Kupang Krajan Kec. Sawahan Kodya Surabaya yang nekat melakukan pencurian sepeda motor milik Judi Isdarjoko (53) alamat Jl. Martam Rt. 01/01 Ds Keboan Anom Kec. Keboan Anom Kab. Sidoarjo.

BACA JUGA :  Wajib Pajak UMKM, Kenali Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pelaku beraksi di rumah korban sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu pelaku masuk melalui pintu depan dan langsung menuntun keluar motor Honda Beat NoPol L 3472 AQ milik korban yang diparkir di dalam rumah.

“Pemilik motor ada di dalam dan langsung keluar setelah melihat pelaku menuntun motornya,”ucap Gani salah satu warga.

Nah saat itu korban sempat bertanya” Mau dibawa kemana motor itu” namun pelaku tetap saja berusaha membawa motor korban. terjadilah tarik menarik antara pelaku dan korban sambil berteriak maling. Mendengar teriakan korban wargapun berdatangan melakukan penangkapan. Warga yang emosi berkali-kali menghajar pelaku hingga babak belur.

BACA JUGA :  Koramil 0816/07 Lakukan Pembinaan Anggota Linmas Desa Krembung Jelang Pemilu 2024

Beruntung nyawa pelaku bisa tertolong saat anggota Bhabinkamtibmas Desa Keboan Sikep Aiptu Supariyanto dan Anggota Reskrim Polsek Gedangan Aiptu Supariyanto sedang melakukan patroli dan langsung mengamankan pelaku dari amukan massa yang sudah terlihat mulai geram.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/12 Prambon Hadiri Penilaian Kegiatan Lomba Sidoresik 2023

Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Supratman mengatakan pelaku usai menjalani perawatan dokter karena babak belur, saat ini tengah dilakukan penyidikan, Sementara barang bukti berupa Helm, sepeda motor dan STNK korban telah diamankan sebagai barang bukti

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gedangan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun (cles)