Abdul Kholik saat menyerahkan surat maju sebagai cawabup.
Nur Achmad Syaifudin saat menyerahkan surat maju sebagai cawabup Sidoarjo.
(SIDOARJOterkini)- Dua anggota DPRD Sidoarjo, Abdul Kholik dan Nur Achmad Syaifudin menyerahkan surat pemberitahuan akan maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sidoarjo. Surat itu ke Sekretaris DPRD Sidoarjo, Endang Susijanti, Jumat (24/7).
Dengan diserahkannya surat tersebut sekaligus untuk menproses pengunduran diri sebagai anggota dewan. “Surat yang saya ajukan ini merupakan komitmen untuk maju dalam pertarungan pilbub,” ujarnya.
Politisi asal PKB tersebut mengaku niat mundur dari dewan untuk maju sebagai wakil bupati. Sesuai Peraturan KPU Nomor 12/2015, setiap anggota dewan yang maju dalan pemilihan kepala daerah harus mundur.
Syarat ini kemudian disertakan dalam berkas pendaftaran ke KPUD. Kholik mendapatkan tanda terima yang akan dia sertakan dalam berkas pendaftaran. Rencananya, pasangan HMG. Hadi Sutjipto dan Abdul Kholik ini akan mendaftar ke KPU Sidoarjo, Minggu (26/7/2015).
Pasangan Sutjipto-Kholik sudah mendapatkan kepastian rekomendasi dari empat partai. Selain PDIP, rekomendasi itu turun dari Nasdem, PBB dan Demokrat.
Selain Kholik, politisi PKB lain yang harus mundur karena maju sebagai wakil bupati adalah Nur Achmad Syaifudin.
Nur Achmad berpasangan dengan Cabup Saiful Ilah yang diusung PKB. Karena itulah, dia juga menyerahkan surat pemberitahuan maju dalam Pilkada ke Sekretariat DPRD Sidoarjo.
Dua politisi ini siap menanggalkan anggota dewan demi menjadi kepala daerah. Jika nantinya mereka gagal, sudah tidak bisa lagi meneruskan duduk di kursi empuk wakil rakyat. (st-12)