SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

MA Putuskan PT Kejayan Mas Pemilik Obyek Lahan 9,85 Hektar di Tambakoso Waru, Pengadilan Akan Lakukan Eksekusi

 

Abdul Salam Kuasa Hukum  PT Kejayan Mas (tengah), Anthony komisaris (kanan) dan Sujayanto (Notaris) saat gelar konferensi pers

(SIDOARJOterkini) – PT Kejayan Mas yang merupakan pembeli lahan 9,85 hektar di Desa Tambakoso Kecamatan Waru telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk melakukan eksekusi.

“Kami serahkan ke Pengadilan karena putusan MA memutuskan sangat jelas bahwa objek tersebut adalah milik PT Kejayan Mas,”ungkap Kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdul Salam ketika jumpa pers denga sejumlah media di Sidoarjo, Kamis 04 November 2021.

Meski ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi yaitu Miftahur Roiyan, selaku ahli waris almarhum Elok Wahibah dan Musofain, PT Kejayan Mas tetap meyakini selaku pemilik obyek tanah seluas 9,85 hektar, setelah proses jual beli telah secara sah dilakukan.

“Berbagai prosedur jual beli telah kita lakukan dengan sah langsung dengan pemilik tanah Almarhum Eko Wahibah dan Musofain, kita menganggap kalau timbul permasalahan atas obyek tanah tersebut merupakan masalah internal keluarga ahli waris saja, dan kita tidak ikut campur,”ujarnya.

BACA JUGA :  Jalin Silaturahmi, Babinsa Koramil 0816/15 Sukodono Bersama Bhabinkamtibmas Komsos Bersama Warga Bangsri

Salam menjelaskan objek lahan yang diajukan eksekusi bukan tanpa dasar. Pihaknya, sambung dia, telah membayar lunas objek tersebut pada tahun 2019 kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, termohon eksekusi.

Harga yang disepakati antara penjual dengan pembeli yang diwakili Anthony Hartanto Rusli seharga Rp 45 miliar.

“Jadi kalau itu katanya harga sampai Rp 200 miliar itu tidak benar. Kesepakatan itu Rp 45 miliar,” jelas Salam.

Dari kesepakatan harga tersebut akhirnya dibayar. “Kami membayar ke rekening bank milik Miftahur Roiyan dan Musofaini (suami Elok Wahibah) total Rp 43,7 miliar. Sisanya diberikan cek dan untuk pengurusan pajak,” jelasnya.

Jual beli itu awalnya dilakukan perikatan PPJB dihadapan notaris Sriwati pada tahun 2017 silam. Namun, karena ada pergantian pembeli harus dilakukan pembatalan terlebih dahulu. Pembatalan ini dilakukan di notaris Sujayanto pada 10 Januari 2019 atas permohonan Agung Wobowo, yang saat itu menjadi kuasa jual.

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Sambut Hangat Kunjungan Pelajar TK

Meski demikian, atas kesepakatan dari para pihak yang telah disepakati sebelumnya karena menunggu kelengkapan izin, akhirnya sehari setelah pembatalan itu terbitlah akta jual beli antara pembeli dengan penjual.

“Kami sebagai pembeli beritikat baik telah melakukan pembayaran lunas lahan tersebut,” aku Salam.

Setelah transaksi tersebut, objek yang awalnya SHM itu akhirnya diproses perubahan statusnya menjadi SHGB atas nama PT Kejayan Mas. Perubahan itu karena pengembangan properti perumahan, sehingga harus mengurus izin loksi dan lainnya. Objek yang awalnya sertfikat hak milik (SHM) maka harus dilakukan penurunan statusnya menjadi SHGB atas nama PT Kejayan Mas.

Beralihnya alas hak tersebut justru disoal pihak penjual Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah. Pihak penjual mengklaim tidak pernah menjual objek tersebut. Persoalan tersebut akhirnya berujung ke meja hijau, ke ranah perdata.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

Miftahur Royan dengan PT Kejayan Mas saling gugat menggugat. Perkara tersebut juga bergulir di PTUN. “Gugatan perdata yang sudah incrah kami dimenangkan, rekopensi kami dikabulkan,” ungkap Salam.

Sementara, permohonan PK di PTUN yang diajukan PT Kejayan Mas juga dikabulkan. “Atas dasar itu semua kami mengajukan eksekusi karena putusan MA memutuskan sangat jelas bahwa objek tersebut adalah milik PT Kejayan Mas,” ungkapnya.

Salam menyatakan pihaknya meminta semua pihak menghormati putusan yang sudah incrah. Ia menyerahkan eksekusi objek tersebut kepada PN Sidoarjo.

“Kami serahkan kepada pengadilan. Kami juga siap meminta bantuan pengamanan kepada Kepolisian dan TNI agar eksekusi nanti berjalan lancar,” pungkasnya. (cles)