SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan

Lindungi Warga Miskin, DPRD Sidoarjo Selesaikan Perda Penanggulangan Kemiskinan

Pimpinan DPRD Sidoarjo
Pimpinan DPRD Sidoarjo
Pansus Raperda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Sidoarjo
Pansus Raperda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Sidoarjo

(SIDOARJOterkini)- Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Sidoarjo berupaya agar warga miskin (Gakin) bisa mendapat pengobatan gratis. Untuk itulah, Pemkab harus memvalidasi data Gakin.

Hal ini dimaksudkan agar semua Gakin bisa mendapat pengobatan gratis. “Pengobatan semua Gakin menjadi tanggung jawab pemerintah. Kalau di Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo,” ujar Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Sidoarjo, Mahmud SE.

Mahmud menambahkan, dengan adanya Perda Penanggulangan Kemiskinan yang merupakan inisiatif dewan ini sebagai payung hukum agar tidak adalagi Gakin yang ditolak saat berobat. Jika mereka tidak mempunyai BPJS, bisa menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Ide dibuatnya Perda Penanggulangan Kemiskinan karena selama ini masih ada Gakin yang belum tercover Jamkesmas. Bahkan, mereka kesulitan agar bisa mendapat pengobatan gratis.

Selain itu, ternyata masih banyak Gakin di Sidoarjo yang belum tercover BPJS. “Jadi pemerintah daerah mencover pengobatan Gakin yang belum masuk BPJS,” jelas Mahmud.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Kedepan untuk pasien kelas III yang berobat di RSUD Sidoarjo digratiskan. Harapan tersebut tentu saja sangat beralasan. Sebab, selama ini pasien kelas III kebanyakan dari keluarga kurang mampu.

Selain menggunakan BPJS, pasien juga menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). “Untuk Gakin yang tidak tercover BPJS sudah disediakan Jamkesda,” tandas Mahmud.

Disisi lain, Pemkab Sidoarjo diminta memverifikasi data keluarga miskin Gakin. Hal ini diperlukan untuk mengalokasikan kebutuhan anggaran kesehatan gratis tahun berikutnya.

Wakil Ketua Pansus Penanggulangan Kemiskinan DPRD Sidoarjo Ali Masykuri mengatakan, selama ini data Gakin cenderung masih berpatokan pada data lama. Ketika ada Gakin baru terkadang belum tercover anggaran yang sudah disediakan.

Untuk itulah, lanjut politisi Nasdem ini, verifikasi data Gakin dilakukan enam bulan sekali. “Dalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, salah satu itemnya verifikasi data Gakin wajib dilakukan enam bulan sekali,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

Data Gakin yang sudah masuk Jamkesda sebenarnya diajukan untuk bisa dicover BPJS oleh pemerintah pusat. Namun, data yang diajukan oleh Pemkab Sidoarjo belum tentu disetujui, karena pemerintah pusat punya data sendiri.

Untuk itulah, Pemkab Sidoarjo tetap menganggarkan dana untuk Jamkesda. Bila ada Gakin non BPJS berobat bisa menggunakan dana Jamkesda.

Agar data Gakin valid, lanjut Ali Masykuri, dibentuklah kelompok kerja pendataan gakin. “Kami berharap ketika Perda Penanggulangan kemiskinan disahkan, data Gakin sudah valid,” tandasnya.

Jika ada tambahan Gakin dan anggarannya tidak mencukupi, bisa dialokasikan di Perubahan APBD atau APBD. Namun, dari pengalaman tahun sebelumnya, Gakin yang menggunakan Jamkesda tidak sampai melebihi anggaran yang sudah dialokasikan.

Perda Penanggulangan Kemiskinan juga akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran data kemiskinan. Pelanggaran tersebut berupa pemalsuan data agar masuk dalam data gakin.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Pemalsu data gakin tersebut akan diancam hukuman paling lama tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta. Aturan tersebut nantinya akan diterapkan dalam perda yang saat ini sedang dibahas.

Untuk anggaran Jamkesda sendiri, tahun 2015 Dinkes menganggarkan Rp 21 miliar untuk jaminan kesehatan bagi gakin yang belum tercover. Pada 2016 ini sekitar Rp 28 miliar disiapkan untuk antisipasi gakin yang belum tercover.

Sedangkan data Bappeda Sidoarjo disebutkan bahwa jumlah warga miskin yang belum tercover jaminan kesehatan dari pemerintah pusat maupun daerah sebanyak 87.389 orang. Terdiri dari, 70.286 warga miskin, non Jamkesmas 9.537 orang, Jamkesmas lama yang tidak tercover dalam jamkesmas baru 4.953 orang, Jamkesmasda lama yang belum tercover dalam jamkesda baru 1.474 orang, dan SKTM  sebanyak 1.139 orang. (st-12/adv)