SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Lindungi Buruh di Sidoarjo, Tenaga Kerja Asing Wajib Berbahasa Indonesia

Hadi Subiyanto
Hadi Subiyanto

(SIDOARJOterkini)- Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Sidoarjo diwajibkan bisa berbahasa Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melindungi buruh lokal dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia (MEA).

Dengan mewajibkan tenaga kerja asing bisa berbahasa Indonesia, sebagai proteksi agar tidak sembarangan warga asing bisa bekerja di Sidoarjo. “Kita akan merevisi Perda (Peraturan Daerah) Perlindungan Buruh dan Tenaga Kerja. Salah satu item revisi, tenaga kerja asing wajib bisa berbahasa Indonesia,” ujar anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Hadi Subiyanto.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

Politisi Golkar ini menambahkan Perda Perlindungan Buruh dan Tenaga Kerja memang baru disahkan tahun lalu. Namun, ketika ada kekurangan maka perlu direvisi atau penyempurnaan.

Perda Perlindungan Buruh dan Tenaga Kerja ini merupakan inisiatif Dewan. “Selain revisi TKA wajib bisa berbahasa Indonesia, kita juga akan revisi terkait perlindungan buruh lebih menyeluruh,” tegas Hadi Subiyanto.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Namun, revisi perda itu lebih fokus pada proteksi terhadap tenaga kerja asing. Sebab, jika tidak ada filter berupa perda, dikhawatirkan tenaga kerja asing akan menyerbu Sidoarjo.

Terlebih saat ini banyak tawaran dari tenaga kerja asing yang mau digaji murah. “MEA itu kita lihat dari segi negatifnya. Kalau banyak tenaga kerja asing yang masuk, akan semakin banyak pengangguran,” tambah Hadi Subiyanto.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Lalu kapan revisi Raperda Perlindungan Buruh dan Tenaga Kerja ini akan direvisi?, pria yang juga Wakil Ketua Fraksi Golkar Bintang Pembangunan ini mengaku secepatnya. Komisi D sudah membicarakan dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sidoarjo. (st-12)