SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Lima Hari Buron, Pembajak Truk Diringkus Polisi

Tersangka pembajak truk dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi
Tersangka pembajak truk dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi

(SIDOARJOterkini)- Satreskrim Polres Sidoarjo, setelah bekerja keras selama 5 (lima) hari akhirnya dapat meringkus kawanan pembajak truk muat rokok. Pelaku beraksi sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat (30/10) dengan membajak truk di tol arah Porong-Perak Km 35.

Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan 1 penadah berinisial SN (62) warga Pondok Candra Waru Sidoarjo, 2 tersangka lagi yakni ES (38) sebagai sopir dan ZA (34). Mereka membajak secara berkelompok di jalan tol berjumlah 7 orang dan 4 orang buron.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/11 Tarik Dampingi Poktan Pembuatan Pompa Irigasi Pertanian

“Setelah mendapat informasi dan pelaporan korban pembajakan, anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan barang bukti dari truk di wilayah pergudangan Margomulyo,” kata Kapolres Sidoarjo AKBP M. Anwar Nasir di lokasi pergudangan di daerah waru Sidoarjo.

.

Menurut keterangan Kapolres Sidoarjo AKBP M. Anwar Nasir, modus pelaku dengan menghentikan truk yang diketahui ada muatannya. Pelaku juga mengaku sebagai petugas polisi. Setelah korban diikat dan dilakban, kemudian korban dibuang di salah satu tempat beserta truknya dan barang-barangnya di pindah ke kendaraan lain.

BACA JUGA :  Plt BupatiĀ  Sidoarjo Hadiri Ruwat Desa Pranti

Semua barang yang ada di pergudangan Margomulyo ini, diduga hasil pembajakan. Diantaranya berisi rokok, susu, kedelai, kopi, sepatu,velg mobil dan beraneka barang lainnya senilai Rp 2,5 miliar lebih.

BACA JUGA :  Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo Tekankan Sinergi Program dari Pusat Hingga ke Tingkat Desa

Para tersangka melakukan aksinya sejak 2009, namun tempat gudangnya selalu berpindah-pindah. Untuk di pergudangan Tropodo Waru Sidoarjo, baru 3 bulan. Rencananya, tersangka kontrak selama 1 tahun.

Menurut pengakuan tersangka, semua barang hasil curian biasanya dibeli oleh sales yang datang di gudang ini,”ujarnya.Akibatnya para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun hingga 15 tahun penjara.(myu)