(SIDOARJOterkini)- Anggota DPRD Sidoarjo periode 2009-2014 yang bakal segera berakhir masa tugasnya akan mendapat pesangon. Pesangon yang mereka terima dikemas dengan label uang jasa pengabdian.
Tiap anggota dewan mendapat plafon Rp 9,5 Juta dan dana ini diambil dari jatah pemotongan tunjangan perumahan selama setahun. Pesangon itu dianggarkan dalam Perubahan APBD 2014 dalam pos DPRD Sidoarjo mencapai Rp 477.540.000.
Dengan asumsi jumlah anggota dewan sebanyak 50 orang, maka per anggota bakal mendapat jatah Rp 9,5 Juta. Pesangon itu sebenarnya sudah dianggarkan dalam APBD 2014 namun hanya Rp 22.890.000. Dengan demikian, pasca P-APBD, ada tambahan Rp 454.650.000 untuk keperluan itu.
Penambahan jatah tunjangan itu diambil dari alokasi jatah tunjangan perumahan. Buktinya, dalam dokumen itu, diketahui jatah tunjangan perumahan dewan selama 2014 berkurang persis dengan tambahan anggaran jasa pengabdian.
Untuk diketahui, sebelum berubah, jatah tunjangan perumahan dewan senilai Rp 5,526 Miliar. “Untuk tunjangan perumahan memang ada penurunan karena aturannya begitu,” ujar salah satu anggota dewan yang enggan disebut namanya.
Alokasi anggaran itu mengacu pada peraturan pemerintah (PP) tentang kedudukan Keuangan DPRD. ”Sudah ada aturannya, jadi kita anggarkan,” ujar anggota Banggar DPRD Sidoarjo HM. Zainul Lutfi. (st-12)