SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Legislator PKS Minta Pemkab Sidoarjo Membuat Perda Cadangan Pangan

 

Aditya Nindyatman Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Fraksi PKS.

(SIDOARJOterkini) – Ditengah Pandemi Covid-19 dan berkurangnya lahan di Kabupaten Sidoarjo sangat berpengaruh terhadap produktivitas hasil pertanian.

Hal ini cukup menjadi perhatian Aditya Nindyatman Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Fraksi PKS.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus segera membuat Perda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Perda tersebut sangat dibutuhkan untuk menjaga ketahanan pangan.

“Ketahanan pangan harus menjadi program prioritas dari Pemkab, sebab ini penting untuk menjaga stabilitas dan dapat menunjang kesejahteraan petani,” Kata Aditya Nindyatman saat dikonfirmasi, Rabu 25 November 2020.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

Apalagi, tambah Legislator yang duduk di Komisi D itu Perda CPPD ini untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam atau non alam seperti Covid-19.

Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), sudah diatur dalam Undang-undang No. 18/2012 tentang pangan dan yang kedua ialah Peraturan Pemerintah No. 17/2015.

“Maka kewajiban pemerintah sudah jelas, wajib menyediakan cadangan pangan pemerintah daerah sekaligus Perda CPPD ini,” ujarnya.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Bang Adit panggilan Aditya Nindyatman menerangkan alur kerjanya bisa dimulai dengan analisis ketersediaan pangan di tingkatan kecamatan, kelurahan/desa, atau bisa juga di tataran RT/RW.

Kemudian pemetaan wilyah berdasarkan ketersediaan. Lalu dilanjutkan dengan Neraca Bahan Makanan (NBM).

“Cadangan pangan tersebut akan menyasar Rumah Tangga Miskin (RTM), lalu Lansia, dan tentunya sebagai langkah antisipasi atau persiapan ketika terjadi bencana alam ataupun bencana sosial,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Lebih lanjut dia juga menyebutkan beberapa wilayah produksi pangan yang bisa dijadikan pertimbangan tentang perumusan Perda CPPD tersebut.

Salah satu diantaranya ialah surplusnya ketersediaan beras di tujuh kecamatan. Kecamatan tersebut terdiri dari Krembung, Jabon, Balongbendo, Wonoayu, Tarik, Prambon dan Sukodono.

“Maka dari itu saya menyarankan agar pemkab bisa segera merumuskan Perda tentang CPPD itu,” pungkasnya (pung/cles).