SIDOARJO TERKINI
Ekbis Headline Indeks

Lapindo Tak Bisa Penuhi Tuntutan Warga

 

Warga saat berdialog dengan kades kalidawir
Warga saat berdialog dengan kades kalidawir

(SIDOARJOterkini)- Lapindo Brantas Inc tampaknya tidak bisa memenuhi tuntutan warga Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin yang meminta kompensasi Rp 5 juta per KK.  Pasalnya,  aturannya tidak memperbolehkan memberikan bantuan berupa uang.

Area Manager Lapindo Brantas Inc, Harsa Harjana menjelaskan jika demo yang dilakukan oleh warga desa Kalidawir merupakan bentuk protes atas jawaban dari tuntutan warga yang disampaikan pada tanggal 21 Juli 2014. Tuntutan warga atas kegiatan well test sumur migas, diantaranya ganti rugi sebesar Rp. 5 juta per KK untuk sebanyak 1.035 KK.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Harsa menejelaskan, atas tuntutan warga itu, pihaknya diberi batas waktu untuk memberi jawaban dalam waktu sebulan. Kemudian, warga minta pelepasan alat di lokasi sumur tanggulangin (TGA)5 dan 3 dan penolakan well test selamanya. “Selama tuntutan ini belum di jawab maka Lapindo tidak boleh beroperasi di Desa Kalidawir,” tandasnya.

Sampai dengan masa batas waktu yang ditetapkan oleh warga, Lapindo tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut. Hal ini telah dikoordinasikan secara berkesinambungan antara pihak Lapindo dengan SKK Migas selaku pengawas dan pemegang regulator dalam kegiatan operasi Lapindo.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

Seluruh permintaan yang diajukan oleh warga diatas tidak sesuai dengan peraturan yang telah diterapkan oleh pemerintah kepada seluruh pelaku industri migas. Dalam peraturan pemerintah tersebut, setiap bantuan yang diberikan oleh KKKS kepada stakeholders dalam hal ini warga, tidak diberikan dalam bentuk dana tunai (in cash) namun harus berbentuk fasilitas atau benda (in kind).

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Sesuai dengan arahan dari SKK Migas Perwakilan Jabamanusa, tuntutan warga tersebut dapat merugikan dan menghambat kepentingan Negara atas produksi migas yang dihasilkan di wilayah Sidoarjo tepatnya di lapangan Tanggulangin, Desa Kalidawir milik Lapindo Brantas, Inc.

Padahal, kegiatan Well Test (membersihkan sumur) yang memang rutin dilakukan di lokasi sumur TGA#5 merupakan komitmen Lapindo. Yaitu dalam mempertahankan aliran gas ke konsumen termasuk untuk program pemerintah berupa jaringan gas rumah tangga. (st-12)

Berita Terkait

Lapindo Brantas Mengucapkan Selamat HUT Sidoarjo ke-160

Lapindo Brantas Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-73

Lapindo Brantas Mengucapkan Selamat HUT Sidoarjo Ke-159

redaksi sidoarjo terkini