SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Lapindo Tak Beri Jaminan Aset, Pembayaran Ganti Rugi Lumpur Molor

(SIDOARJOterkini)- Ternyata penyebab ditolaknya berkas ganti rugi korban lumpur oleh Bendahara Negara Kementerian Keuangan karena PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) belum memberikan jaminan aset. Padahal, sesuai jadwal berkas milik korban lumpur harusnya mulai dikirim ke Jakarta akhir Juli lalu dan pembayaran bisa cair pertengahan bulan ini.

Belum diberikannya jaminan aset dari MLJ tersebut terungkap setelah Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwinanto Hesti Prasetyo membeberkan semuanya. “Pencairan ganti rugi korban belum bisa terealisasi karena MLJ belum menyerahteimakan jaminan aset,” ujarnya saat di Pendopo Delta Wibawa, Senin, (10/8/2015)

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

Dwinanto mengeskan, serah terima jaminan aset ini merupakan syarat dari pemberian dana talangan Rp 781 miliar oleh pemerintah pusat ke MLJ. Dana talangan inilah yang dipakai untuk mengganti kerugian warga atas tanah dan asetnya yang terendam lumpur.

Penyerahan jaminan aset, lanjut Dwinanto terkait dengan dengan pinjam meminjam antara pemeritah pusat dengan MLJ. Satu masalah lain yang menjadi faktor tertundanya pengiriman berkas ini adalah belum disepakati siapa wakil pemerintah yang ditunjuk untuk menerima jaminan aset milik MLJ.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Dwinanto mengungkapkan, pada rapat bersama antara BPLS dan Menteri Keuangan, disepakati bahwa BPLS yang diberi kuasa untuk menerima jaminan aset dari MLJ. Hanya saja dia mengklaim baru menerima kuasa pada Jumat, pekan lalu.

BPLS belum bisa memastikan kapan penyerahan jaminan aset itu dilaksanakan. Dwinanto hanya menyatakan bahwa draf penyerahan telah disepakati dengan MLJ. Jaminan aset meliputi sekitar 10.000 sertifikat warga korban lumpur yang sudah dibayar MLJ.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Sempat terjadi tarik ulur berapa jumlah aset yang dijaminkan kepada pemerintah pusat. Awalnya, MLj mengklaim telah menggantirugi aset warga senilai Rp 3,5 triliun. Namun, angka itu terkoreksi setelah adanya audit BPKP yang menyebutkan nilai ganti rugi ‘hanya’ Rp 2,7 triliun. (st-12)

Berita Terkait

Disporapar Sidoarjo Akan Bangun Dermaga dan Solar Cell di Pulau Sarinah

redaksi sidoarjo terkini

Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, Sungkono Komitmen Perjuangkan Ganti Rugi Lumpur

Berkas Korban Lumpur Ditolak Kemenkeu, Kinerja Tim Validasi Dipertanyakan

redaksi sidoarjo terkini