SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

Lanjutan Pekan Panutan, Bupati Sidoarjo dan Para Kepala Daerah Lapor e-Filing

 


(SIDOARJOterkini) – Setelah Bupati dan Walikota Mojokerto serta Madiun, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II melanjutkan Pekan Panutan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 dengan para Kepala Daerah lainnya, di antaranya dengan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor.

Saat ditemui oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna beserta jajarannya di Kantor Bupati, Jl. Ahmad Yani No.1 Sidoarjo, Gus Muhdlor menyampaikan telah menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. (Senin, 14/3).

Gus Muhdlor mengimbau masyarakat Sidoarjo untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan

“Saya mengajak seluruh warga Sidoarjo untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2022,” imbau Gus Muhdlor.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Gus Muhdlor juga menyampaikan bahwa melaporkan SPT Tahunan secara online melalui aplikasi e-Filing sangat mudah dilakukan. Dengan e-Filing wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak sehingga bisa lapor SPT dari rumah saja kapan saja dan di mana saja.

Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah melaksanakan pekan panutan penyampaian SPT Tahunan dengan para pimpinan daerah yang ada di wilayah kerjanya. Melalui langkah ini diharapkan akan menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Sebab, apa yang dilakukan oleh kepala daerah akan dicontoh masyarakat.

Selain Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, para pimpinan daerah lain juga telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021, di antaranya Bupati Mojokerto, Walikota Mojokerto, Bupati Madiun, Walikota Madiun, Bupati Jombang, Bupati Magetan, Bupati Ponorogo, Bupati Pacitan, Bupati Pamekasan, Bupati Sumenep, Bupati Sampang, Bupati Bojonegoro, Bupati Lamongan, Wakil Bupati Tuban, dan Wakil Bupati Lamongan.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Pekan Panutan adalah program Direktorat Jenderal Pajak bersama pemerintah daerah setempat khususnya kepala daerah dan jajaran pimpinan instansi di daerah untuk memberikan keteladanan dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Diharapkan melalui program ini kepala daerah dapat menjadi panutan warga untuk mewujudkan masyarakat yang sadar pajak,”ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

Selanjutnya Dudung menambahkan, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, salah satunya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program yang merupakan bagian dari paket kebijakan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) ini telah berjalan mulai 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.
PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi untuk periode tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020 secara sukarela.

“Ini menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan perpajakannya. Keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi atas harta yang belum dilaporkan,”pungkasnya. (st-12/cles)