(SIDOARJOterkini) – Pelaksanaan PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah Kecamatan Krian semakin diperketat, hal tersebut menyusul semakin ganasnya penyebaran Covid-19.
Polsek Krian bersama dengan TNI dan Sat Pol PP semakin menggencarkan kegiatan operasi yustisi dengan melakukan sosialisasi serta penindakan pelanggaran jam malam di wilayah hukum kecamatan Krian.
Beberapa tempat yang disinyalir menjadi tempat berkerumunnya orang dan pelanggaran jam malam seperti warung, Kafe, Pertokoan, Indomart, hajatan, Alfamart menjadi sasaran operasi berkaitan dengan pelaksanaan PPKM.
Kapolsek Krian Kompol Mukhlason mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi selama masa PPKM di berbagai tempat yang dijadikan tempat berkerumunnya orang dan pelanggaran jam malam.
“Selain memberikan peringatan kita juga tidak segan-segan melakukan tilang kepada para pemilik usaha yang nekad melanggar protokol kesehatan,”tegasnya, Sabtu 23 Januari 2021.
Dijelaskan Mukhlason, pihaknya telah memberikan 7 tilang yustisi, 87 teguran kepada para pemilik usaha dan pengunjung yang melakukan pelanggaran prokes.
“Kita sampaikan ke pemilik usaha untuk menerapkan prokes dan menutup usahanya saat jam malam diberlakukan,”tegasnya.
Apa yang telah dilakukan tambah Mukhlason merupakan upaya dari pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. (cles)