SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Lama Menganggur, Kristanto Jual Ganja

IMG-20160812-WA0021
(BALONGBENDOterkini) – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Balongbendo, berhasil menangkap Adi Kristanto (33) warga Desa Sedengan Mijen RT 01 RW 01, Kecamatan Krian, Sidoarjo saat hendak mengedarkan narkoba jenis ganja kering seberat 433 gram di wilayah Desa Keterungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Kapolsek Balongbendo, Kompol Sutriswoko mengatakan, Penangkapan tersangka ini berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat Balongbendo. Ketika dilakukan penyelidikan, Adi kedapatan hendak mengedarkan ganja kering di kawasan SMA Yapalis, Kecamatan Krian.

BACA JUGA :  Dihadapan Ribuan Deltamania, Deltras FC Kandaskan Gresik United 2-1

“Tersangka kita tangkap di kawasan Yapalis. Waktu penggeledahan, tersangka membawa Ganja seberat 433 gram dan disimpan dalam kantong plastik. Pengedarannya dikalangan pelajar,” ucap Kompol Sutriswoko, Jum’at (12/08/2016)

Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. Tidak hanya itu, Adi yang pengangguran setelah bekerja menjadi kontruksi bangunan ini juga menjadi buronan polisi. “Pelaku sempat lari ke Surabaya, lalu ke Waru, Taman dan terakhir di Krian. Saat ini masih kita kembangkan lagi,” terangnya.

BACA JUGA :  Andri Chrystanto (ACT) : BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Sangat Penting Bagi Petani

sementara itu, dihadapan petugas, pelaku mengaku mendapat barang haram ini dari temannya yang berada di daerah taman. Dari penjualan ini, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu rupiah. “Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari bersama keluarga,” akuhnya.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Sidoarjo Resmi Tutup Turnamen Sepakbola Perseka Muda Cup XVII

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomer 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(alf)