(SIDOARJOterkini) – Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Amirudin Fauzi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Ardhiani terancam dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo atas kasus dugaan korupsi pipanisasi 10 ribu Sambungan Rumah (SR) di PDAM Delta Tirta Sidoarjo.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus lelang di PDAM Delta Tirta Tahun 2015, yang merugikan hingga Rp 2 miliar. Namun demikian, Kejaksaan Negeri Sidoarjo sampai saat ini masi belum menahan kedua tersangka.
Kajari Sidoarjo, M Sunarto mengatakan, Ketua ULP, Amirudin Fauzi dan PPKom, Ardhiani ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penentuan pemenang lelang CV Langgeng Jaya dengan nilai Rp 8,9 miliar dari pagu anggaran Rp 9,1 miliar.
Dari pemeriksaan terhadap Amirudin dan Ardhiani, keduanya mengaku mendapat perintah dari Sugeng Mujiadi yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Delta Tirta dalam menjalankan lelang. Baik itu perubahan spesifikasi SR yang akhirnya memenangkan CV LJ. “Meski disuruh, kenapa kok mau saja, gimana tanggung jawabnya,” ucapnya, Senin (31/10/2016).
Dirinya menambahkan, kedua tersangka ini memiliki sertifikasi, sehingga mereka pantas menduduki posisi tersebut. Namun kenyataannya, kedua tersangka ini tidak menerapkan keahliannya itu. “Seharusnya, sertifikasi tersebut berhubungan dengan keahliannya dalam menentukan pemenang lelang yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, penyidik masih akan memanggil lagi Amirudin dan Ardhiani untuk menjalani pemeriksaan. Karena penyidik masih membutuhkan keduanya untuk melengkapi berkas pemeriksaan. “Ditahan atau tidak nanti lihat pemeriksaan lanjutan,” tegas Sunarto.
Seperti yang diketahui, kasus dugaan korupsi lelang pengadaan pipanisasi 10 ribu SR di PDAM Delta Tirta telah menyeret total empat tersangka. Selain, Amirudin dan Ardhiani, mantan Direktur Utama Sugeng Mujiadi dan Direktur CV Langgeng Jaya Tjio Julius juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sugeng dan Tjio yang saat ini ditahan juga telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.(alf)