(SEDATIterkini) – Tim gabungan dari Customs Narcotics Team (CNT) yang terdiri dari petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, POMAL Juanda, BNN, Petugas Bandara Internsional Juanda, petugas Imigrasi dan lainnya, kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 1.620 gram, yang dibawa oleh Nor Halimah (29) warga Dusun Oloh, Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura
Kali ini, tersangka WNI pemilik paspor No A 9231173 itu, menyelundupkan sabu sebanyak 1,62 Kilogram dalam kemasan plastik yang diselipkan pada papan dasar tas dengan menumpangi pesawat Air Asia No Flight AK 362 rute Kuala Lumpur-Surabaya. Untuk mengelabui petugas, tersangka mematenkan papan tas dasar tersebut dengan cara dipaku.
“tersangka memakai modus dengan cara menyelipkan shabu di dalam rangka tas yang terbuay dari papan kayu,” Ujar Iwan Hermawan, Kepala KPPBC Pabean Juanda, Senin (07-03-2016).
Dirinya menambahkan, tas yang dibawa warga Madura ini terdeteksi membawa sabu saat tas tersangka dimasukkan di X-Ray. “Saat di X-Ray tas tersebut terdapat barang yang aneh. Ketika dikeluarkan, ternyata isinya shabu,” Tambahnya.
Setelah tersangka positif membawa barang shabu jenis Metamfitamin, Bea Cukai berkordinasi dengan BNNP Jatim untuk menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Dir Narkoba Poliai Daerah Jawa Timur untuk pengembangan.
“Pelaku yang melanggar pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ini terancam kurungan penjara 15 tahun atau denda paling banyak Rp 10 milyar,” tegasnya.(alf)