SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Kurun Waktu Tiga Bulan Permohonan Pendaftaran KI di Jatim Capai Ribuan

 

(SIDOARJOterkini) l Surabaya – Dalam kurun waktu tiga bulan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual di Jawa Timur mencapai ribuan. Hal itu disampaikan oleh Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto saat memberi sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Sentra Kekayaan Intelektual dan Badan Litbang Daerah tentang Komersialisasi KI pada Selasa (29/03/22) di Hotel Westin Surabaya.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut digelar selama dua hari pada tanggal 29-30 Maret dan diikuti perwakilan dari Badan Penelitian dan Pengembangan seluruh Indonesia.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Plt. Kakanwil menjelaskan, di Jawa Timur sendiri, dalam kurun waktu 1 Januari sampai 28 Maret 2022 mencapai ribuan. Dengan statistik permohonan pendaftaran KI yaitu 2.951 permohonan merek, 2.725 permohonan hak cipta, 70 paten, dan 31 desain industri.

Tingginya antusiasme dan potensi KI di wilayah, membuat peran Kantor Wilayah, Sentra KI serta Badan Litbang Pemerintah Daerah menjadi sangat penting untuk menjawab kebutuhan informasi yang diminta masyarakat.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

“Melalui Kegiatan ini, Kami harap tercipta agen-agen diseminasi KI yang dapat membantu penyebarluasan informasi serta dapat membantu meningkatkan pelindungan KI,” terangnya.

Menurutnya Peran Sentra Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting dalam peningkatan perekonomian di wilayah Indonesia. Badan Litbang merupakan salah satu Lembaga penghasil karya intelektual yang sangat potensial selain Lembaga Pendidikan.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Karya-karya intelektual hasil penelitian dan pengembangan tersebut, dapat berupa karya tulis yang dilindungi sebagai hak cipta, teknologi yang dilindungi oleh paten, rancang bangun yang merupakan desain industri, serta identitas produk yang dapat didaftarkan merek.

“Bahkan Badan Litbang dapat berperan untuk meneliti sejarah-sejarah kebudayaan daerahnya yang harus dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal,” urainya. (cles)