SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Kurir Sabu 370 Gram Diamankan Petugas Bea Cukai Juanda

Kurir sabu yang diamankan petugas Bea Cukai Juanda
Kurir sabu yang diamankan petugas Bea Cukai Juanda

(SEDATIterkini) – Shabu seberat 370 Gram yang dibawa Umar (50), warga Pamekasan, Madura, berhasil diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Terminal 2, Bandara Udara International Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Penggagalan penyelundupan shabu jenis methamphetamine oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Madura ini berawal saat petugas curiga dengan tas berwarna hitam milik Umar waktu dilakukan pemeriksaan di X-Ray.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

“Saat kita lakukan pembongkaran, kita menemukan benda kristal putih yang diletakkan didalam tas begitu saja,” ujar Kepala KPPBC Juanda, M Mulyono, Senin (25-04-2016).

Dirinya menambahkan, Umar yang saat itu tercatat sebagai penumpang pesawat Air Asia AK-362 rute Kuala Lumpur-Surabaya langsung diamankan bersama barang buktinya. “Dari pengakuan tersangka, dirinya sebagai kurir. Namun saat ini sedang kita lakukan pengembangan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Berhasilnya upaya penyelundupan itu, pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Direktorat Reseserse Narkoba Polda Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda dan pengamanan bandara. Setidaknya berhasil menyelamatkan sekitar 1.850 generasi muda penerus bangsa.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

“Pelaku terancam dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyelundupan Narkotika Golongan I dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.(alf)