(SIDOARJOterkini) – Iwan (31) warga Jalan Gading Sekolahan, Tambaksari, Surabaya karena tangannya harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Sedati setelah kedapatan mencuri HP.
Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian HP milik Anton (44) warga Jalan Raya Sedati Gede, RT 08/RW 04, Sedati. Ketika itu korban sedang tidur di depan gudang sebelah warung kopi. HP merk Samsung milik korban ditaruh didekatnya dia tidur. Tersangka yang melihat itu menghampiri dan dengan perlahan langsung mengambil HP tersebut. Sialnya anak korban memergoki aksi tersangka dan langsung berteriak.
“Tersangka tidak sendiri, kawannya menunggu diatas motor tidak jauh dari lokasi,” ujar Gede, Jumat (1/3/2019)
Mendengar teriakan anak korban, warga yang tidak jauh dari lokasi itupun berhamburan dan berusaha menangkap kedua pencuri itu.
“Satu pelaku ditangkap sedangkan temannya berhasil kabur, “ungkapnya.
Warga yang sudah merasa geram terhadap pelaku berusaha untuk menghakiminya. Beruntung Anggota Polsek Sedati saat itu segera tiba dilokasi dan berusaha mengamankan tersangka.
“Tersangka beserta barang bukti diamankan anggota ke Mapolsek Sedati untuk proses hukum lebih lanjut,”tegas Mantan Wakasat Lantas Polresta Sidoarjo ini.
Saat diperiksa tersangka mengaku, HP hasil curiannya ini akan dijual untuk tambahan uang jajan.
“Kita akan buru teman pelaku yang melarikan diri, identitasnya sudah diketahui,”tandasnya,. (cles)