(SIDOARJOterkini) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo resmi menetapkan Ahmad Muhdlor dan Subandi sebagai pemenang Pilkada Sidoarjo 2020 pada, Jumat 22 Januari 2021.
Ketua KPU Sidoarjo M. Iskak mengatakan, setelah mendapat kepastian tidak adanya sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) atau gugatan terhadap hasil Pilkada, maka pemenang sudah bisa ditetapkan.
“Setelah dilakukan penetapan ini Paslon terpilih (Muhdlor-Subandi), besok akan kami usulkan pengesahan pelantikan, ke DPRD Sidoarjo,” Katanya kepada awak media, di Fave Hotel Sidoarjo.
Iskak menambahkan, dalam pilkada sidoarjo 2020, Paslon Muhdlor-Subandi memperoleh 387.766 suara atau 39,8 persen.
Sementara, proses pelantikannya, merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tugas KPU hanya mengusulkan ke DPRD Sidoarjo.
“Ya, perkiraan pelantikannya tanggal 17 Februari. Karena Masa jabatan kepala daerah sekarang akan selesai pada 17 Februari mendatang,” pungkasnya. (pung/cles)