SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

KPU Sidoarjo Terima Perbaikan Berkas Bacaleg Selanjutnya Akan Dilakukan Verifikasi Lanjutan

 

Foto M Iskak Ketua KPU Sidoarjo

SIDOARJOterkini – Ratusan Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) Oleh KPU Sidoarjo melakukan perbaikan berkas.

M Iskak Ketua KPU Sidoarjo mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perbaikan dari para Bacaleg yang dinyatakan BMS.

“Kami sudah terima berkas perbaikan Bacaleg tadi malam,”ungkap Iskak saat dihubungi, Senin 10 Juli 2023.

Selanjutnya berkas perbaikan tersebut, lanjut Iskak, pihaknya akan lakukan verifikasi lanjutan hingga 6 Agustus mendatang. Dalam proses verifikasi tersebut, KPU berhak menentukan apakah berkas yang dikirimkan Bacaleg tersebut sudah memenuhi syarat atau sebaliknya.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Sidoarjo Bantu Warga Dorong Motor Mogok, Bukti Nyata TNI Selalu Hadir untuk Rakyat

“Pada 6 Agustus ini sifatnya final atau sudah penentuan. Apakah berkas verifikasinya sudah memenuhi syarat (MS) atau justru tidak memenuhi syarat (TMS),” jelasnya.

Namun demikian, jika nantinya masih terdapat berkas Bacaleg yang tidak memenuhi syarat, maka secara otomatis tidak dapat mengikuti kontestasi politik pemilu legislatif di tahun 2024.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Sidoarjo Jalin Keakraban Lewat Anjangsana ke Rumah Warga Desa Kedondong

“Jadi, proses perbaikan hanya ada satu kali. Kalau misal nantinya TMS maka tidak bisa ikut Pileg,” tandasnya.

Sebelumnya KPU telah merampungkan hasil Verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Hasilnya dari total 817 Bacaleg (18 parpol di Sidoarjo) yang mendaftar dan menyerahkan dokumen ke KPU Sidoarjo, baru 13 Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sisanya 804 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS).

BACA JUGA :  Kirab Budaya Teng Swie Bio, Simbol Harmoni dan Toleransi di Kota Delta

Beberapa syarat yang belum dilengkapi, diantaranya Bacaleg belum lengkapi surat kesehatan, surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri, hingga beberapa dokumen yang dirasa kurang semisal identitas diri atau KTP yang rusak, Foto Bacaleg yang tidak jelas maupun kelengkapan di model B-B pernyataan yang tidak dicentang oleh Bacaleg.(cles)

Berita Terkait

Nyai dan Ning Keluarga Pondok Pesantren di Sidoarjo Kompak Dukung Cabup Mas Iin

Berikut Keterangan Tim Forensik Terkait Korban Pembunuhan di Kamar Kos Banjarpoh Sidoarjo

Diduga Dibunuh Kekasihnya, Seorang Purel Tewas Mengenaskan di Kamar Kos Kawasan Banjarpoh Sidoarjo