SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pilbup Sidoarjo 2020 Pojok Desa Politik & Pemerintahan

KPU Sidoarjo Pecat Ketua PPS Desa Tempel Kecamatan Krian

 

Ana Azizah Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Hukum dan Pengawasan

(SIDOARJOterkini) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo memberikan sangsi tegas pemecatan terhadap ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Tempel Kecamatan Krian yang melakukan foto bersama dengan salah satu paslon.

Informasi pemecatannya itu disampaikan Ana Azizah Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Hukum dan Pengawasan yang sekaligus ketua Tim Pemeriksa perkara tersebut.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

“Yang bersangkutan, Ketua PPS Desa Tempel sudah resmi diberhentikan per tanggal 15 November, kemarin,” Kata Ana Azizah saat ditemui di Kantor KPU Sidoarjo, Selasa 17 November 2020.

Sebelum resmi dilakukan pemberhentian, KPU Sidoarjo sudah memanggil semua pihak untuk dimintai keterangan, termasuk PPK dan Panwas Kecamatan Krian.

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Sambut Hangat Kunjungan Pelajar TK

Setelah mendapat keterangan ada bukti-bukti yang jelas, KPU Sidoarjo memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik. Sangsinya pemberhentian tetap.

“Setelah dilakukan sidang pleno, kami memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melanggar etik, Sehingga diberhentikan secara tetap,” ucapnya.

Pasca pemberhentian itu, KPU juga telah mengatur mekanisme penggantian. Nantinya anggota PPS akan diganti Pengganti Antar Waktu (PAW) atau jika tidak ada akan kerjasama dengan warga.

BACA JUGA :  Usai Libur Lebaran, Kapolresta Sidoarjo Cek Pelayanan Samsat

Penindakan tegas itu diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi anggota PPS lain. Sebagai penyelenggara pemilu memang harus bisa menjaga netralitas dan etik yang ada (pung/cles).