(SIDOARJOterkini) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo memberikan sangsi tegas pemecatan terhadap ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Tempel Kecamatan Krian yang melakukan foto bersama dengan salah satu paslon.
Informasi pemecatannya itu disampaikan Ana Azizah Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Hukum dan Pengawasan yang sekaligus ketua Tim Pemeriksa perkara tersebut.
“Yang bersangkutan, Ketua PPS Desa Tempel sudah resmi diberhentikan per tanggal 15 November, kemarin,” Kata Ana Azizah saat ditemui di Kantor KPU Sidoarjo, Selasa 17 November 2020.
Sebelum resmi dilakukan pemberhentian, KPU Sidoarjo sudah memanggil semua pihak untuk dimintai keterangan, termasuk PPK dan Panwas Kecamatan Krian.
Setelah mendapat keterangan ada bukti-bukti yang jelas, KPU Sidoarjo memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik. Sangsinya pemberhentian tetap.
“Setelah dilakukan sidang pleno, kami memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melanggar etik, Sehingga diberhentikan secara tetap,” ucapnya.
Pasca pemberhentian itu, KPU juga telah mengatur mekanisme penggantian. Nantinya anggota PPS akan diganti Pengganti Antar Waktu (PAW) atau jika tidak ada akan kerjasama dengan warga.
Penindakan tegas itu diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi anggota PPS lain. Sebagai penyelenggara pemilu memang harus bisa menjaga netralitas dan etik yang ada (pung/cles).