SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pilbup Sidoarjo 2020 Politik & Pemerintahan

KPU Laksanakan Debat Publik kedua 17 November, Live dari Hotel Daerah Sidoarjo

 

Fauzan Adhim Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Sosdiklih SDM dan Parmas

(SIDOARJOterkini) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo akan kembali melaksanakan debat publik tahap dua. Debat Publik ini akan diikuti tiga pasangan calon yang ikut dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Sidoarjo.

Diantaranya, Bambang Haryo Soekartono – M. Taufiqulbar, dan Ahmad Muhdlor Ali – H. Subandi, serta Kelana Aprilianto – Dwi Astutik.

Fauzan Adhim Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Sosdiklih SDM dan Parmas mengatakan Debat Publik kedua ini akan dilaksanakan pada 17 November mendatang.

“Iya, insyaallah debat yang ke dua 17 November, di hotel daerah Sidoarjo,” Katanya saat di konfirmasi, Kamis 12 November 2020.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Namun, setelah diminta lebih terang mengenai lokasi debat yang kedua ini, Fauzan mengaku, KPU Sidoarjo masih belum memutuskan.

“Konsep debatnya sama dengan yang pertama, tapi kalau tempatnya masih belum, nanti kita akan umumkan kalau sudah fix” tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sekertaris KPU Sidoarjo, Sulaiman mengatakan, pada debat yang pertama menghabiskan angaran hingga Rp. 135 jutaan.

Namun, untuk debat yang kedua ini, ia menyampaikan belum tentu sama dengan yang debat pertama, sebab hal ini tergantung dari spesifikasi yang diminta dari KPU Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

“Spesifikasi untuk debat kedua masih belum di tetapkan, termasuk media penyiarannya,” pungkasnya saat di konfirmasi pada (5/11) lalu.

Secara terpisah, Agung Nugraha Kordiv Penindakan Bawaslu Sidoarjo mengatakan, sebelum debat publik, pihaknya akan melakukan kordinasi dulu dengan Kapolresta dan Satgas Covid-19 Sidoarjo.

Hal ini menyusul dengan rencana pelaksanaan debat publik kedua yang akan di bertempat di Sidoarjo.

“Karena memang objek pengawasan kami hanya di area gedung debat publik. Diluar itu kami (Bawaslu) tidak mempunyai kewenangan membubarkan masa yang hadir tanpa protokol kesehatan,” Kata Agung Nugraha saat ditemui usai kegiatan Coffe morning bersama wartawan sidoarjo, Kamis 12 November 2020.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Agung menjelaskan bahwa, Kordinasi dengan dua instansi tersebut guna memastikan pembagian kewenangan. Jangan sampai ketika debat publik nanti berlangsung, terus banyak relawan atau pendukung yang hadir, yang disalahkan Bawaslu.

“Jangan sampai nanti ketika debat publik ini malah banyak rekan-rekan yang hadir terus bola itu dilempar ke kami lagi. Karena ada kewenangan yang kadang kami tidak bisa masuk,” pungkasnya (pung/cles).