SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

KPP Pratama Sidoarjo Selatan Sita Aset Penunggak Pajak

 

Foto : Juru sita DJP Saat melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak (23/8)

SIDOARJOterkini – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Selatan Kanwil DJP Jatim ll melakukan sita aset penunggak pajak berupa 3 unit mobil dari dua penunggak Pajak,.Rabu 23 Agustus 2023.

“Hari ini kami melakukan sita aset penunggak pajak, berupa mobil milik WP perorangan dan Badan,”ungkap Takari Yoedaniawati Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan.

Dijelaskan Takari, tindakan penyitaan aset merupakan bagian tindakan penagihan aktif, setelah melewati tahapan teguran, paksa sita, lelang dan apabila WP tetap mengabaikan tunggakan bisa dilakukan penahanan badan.

BACA JUGA :  Kodim 0816 Sidoarjo Gelar Cangkrukan Bela Negara “Sidoarjo Siap 24 Jam"

“Kami berupaya akan tetap melakukan pendekatan persuasif sesuai perundang-undangan agar wajib pajak segera melunasi hutangnya,”ucapnya.

Terkait penyitaan yang dilakukan, Takari menjelaskan satu unit mobil disita dari WP badan dengan pajak terhutang senilai Rp.400 Juta dan dua unit mobil dari WP perorangan dengan pajak terhutang senilai Rp 2.839.508.683.

“Tiga unit mobil yang disita akan kita lelang untuk menutupi pajak terhutang,”tegasnya.

Foto : Penyerahan surat-surat kendaraan dari WP kepada Juru sita dengan disaksikan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan

Pun begitu lanjut Takari, para penunggak pajak berkesempatan untuk mengajukan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA). Melalui Program PSA pihaknya terus mendorong para WP untuk segera melunasi pokoknya dan selanjutnya bisa minta pengurangan sanksi administrasinya.

BACA JUGA :  Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo Tekankan Sinergi Program dari Pusat Hingga ke Tingkat Desa

“Program PSA dilaksanakan mulai Agustus hingga Desember, untuk itu kepada para WP diminta menggunakan kesempatan tersebut agar terhindar dari penyitaan hingga Gijzeling atau penyanderaan penunggak pajak,”tuturnya.

Ditegaskannya, pihak DJP melakukan penyitaan tidak hanya terhadap aset penunggak pajak badan, namun penunggak pajak perorangan pun kalau memang abai dengan kewajibannya membayar pajak juga bisa dilakukan penyitaan asetnya dan berlanjut hingga penahanan badan.

BACA JUGA :  Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Buduran Terbakar, 12 Unit Mobil Damkar Diterjunkan

“Semoga tindakan penyitaan aset penunggak pajak yang dilaksanakan hari ini bisa menjadikan pelajaran bagi WP yang lain,”ungkapnya.

Sementara itu WP yang disita asetnya mengatakan, pihaknya akan segera melunasi tunggakan pajak agar mobilnya bisa kembali.

“Saya sampaikan ke WP yang lain agar tepat waktu dalam membayarkan kewajiban pajaknya, atau pihak DJP akan melakukan tindakan seperti yang saya alami,”pungkas wanita yang enggan disebut namanya. (cles)