(SIDOARJOterkini) – Oknum mantan Kepala Desa Betro, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Kamis (14/07/2016), dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2A Sidoarjo atas kasus dugaan korupsi tanah kas desa seluas 2.305 meter persegi senilai Rp 576 juta.
Ladika Subakti, Mantan Kepala Desa Betro periode 2005-2010 silam ini, diduga melakukan korupsi tukar guling tanah kas desa. Seharusnya tanah tersebut ditukargulingkan dengan tanah PT SM 2000, untuk keperluan pembangunan gedung Puskesmas.
“Tanah tersebut ternyata dijual tersangka pada pihak PLN (Persero), untuk pembangunan gardu listrik secara pribadi tanpa sepengetahuan perangkat desa dan Badan Perwakilan Desa,” terang Andri Tri Wibowo, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Dalam hal ini, tersangka melakukan penjualan TKD tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan Negara. “Untuk mempermudah penyidikan kasus ini, kami pihak Kejari Sidoarjo menjebloskan tersangka ke lapas hingga 20 hari ke depan,” ujarnya.
Disinggung terkait adanya beberapa oknum lain yang terlibat dalam kasus ini, Andri belum bisa membeberkan lantaran masih dalam proses pengembangan. “Nanti ya, saat ini masih proses pengembangan,” pungkasnya.(alf)