SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Korban Lumpur Gigit Jari, Dana Ganti Rugi Tak Masuk APBN 2015

 

Tanggul lumpur yang beberapa waktu lalu jebol
Tanggul lumpur yang beberapa waktu lalu jebol

(PORONGterkini)-Anggaran pembayaran sisa ganti rugi korban lumpur sebesar Rp 786 miliar ternyata tidak masuk nomenklatur APBN 2015. Padahal korban lumpur sudah bersedia membuka akses penanggulangan.

Korban lumpur memperolehkan BPLS memperkuat tanggul karena dijanjikan sisa ganti ruginya dibayar oleh pemerintah. Kenyataannya, sampai saat ini pemerintah belum memasukkan anggaran untuk pembayaran korban lumpur di APBN 2015.

Kuasa hukum GPKLL (Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo) Mursyid Efendi SH, mengatakan dana APBN untuk ganti rugi korban lumpur Peta Area Terdampak (PAT) itu tidak pernah ada. Anggaran Rp 786 miliar itu hanya muncul dalam usulan kebijakan, bukan usulan murni. “Dan, dalam usulan kebijakan, anggaran itu tidak pernah disetujui,” tandasnya.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Kepastian tidak dimasukkannya anggaran pembayaran ganti rugi korban lumpur diperoleh, setelah Mursyid Ia bisa memastikan setelah melakukan kroscek ke komisi V DPR RI. Dan yang muncul dalam nomenklatur APBN 2015 itu adalah sebesar Rp 200 miliar.

Dana tersebut bukan untuk ganti rugi tanah dan bangunan. Tetapi untuk anggaran BPLS selama tahun 2015 dalam menangani lumpur.

Tidak masuknya anggaran ganti rugi korban lumpur dalam APBN 2015 dikhawatirkan akan menimbulkan masalah sosial lagi. Pasalnya, dana dari pemerintah itu sudah digembar-gemborkan kepada korban lumpur.

BACA JUGA :  PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Bagi-bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan di Depan Makodim 0816 Sidoarjo

Bahkan, beberapa waktu lalu korban lumpur juga menggelar syukuran karena tuntutannya sudah dipenuhi pemerintah. Sedangkan sisa ganti rugi korban lumpur yang belum dibayar sebesar Rp 786 miliar dan GPKLL sekitar Rp 426 miliar.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, mengutarakan bahwa pelunasan ganti rugi akan dianggarankan dalam APBN 2015. Hal itu, setelah ada pertemuan dengan Kementrian Pekerjaan Umum dan pihak terkait kala itu.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Menurut Mursyid, anggaran Rp 200 miliar dari APBN 2015 itu tidak ada kaitannya dengan pembayaran ganti rugi. “Tidak ada dalam pasal nomenklatur untuk ganti rugi,” ujarnya.

Namun, Mursyid berharap agar anggaran ganti rugi itu bisa diusulkan dalam APBN-P (Perubahan) 2015. Untuk itu, dia sudah menemui anggota DPR RI dari KMP (Koalisi Merah Putih) seperti anggota fraksi PAN, Demokrat dan Gerindra.

Usulan ganti rugi akan disampaikan ke DPR RI. Jika memang usulan ini disetujui, maka nomenklatur ganti ruginya akan muncul tahun 2016. (st-12)