(SIDOARJOterkini)- Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Nandang Agus Taruna, mengatakan jika korban lumpur yang relokasi di Dusun Renojoyo, Desa Kedungsolok, Kecamatan Porong bisa menyertifikatkan tanahnya. Asalkan, peruntukan lahan itu memang untuk pemukiman bukan pertanian.
“Lahan relokasi warga korban Lumpur Lapindo asal Desa Renokenongo, Kecamatan Porong yang menempati lahan relokasi di Dusun Renojoyo, Desa Kedungsolok, Kecamatan Porong seluas 10 hektar bisa disertifikatkan,”ujarnya.
Pernyataan Nandang Agus Taruna ini menjawab kecemasan korban lumpur yang semula kesulitan untuk menyertifikatkan tanahnya, karena terbentur peruntukan lahan di wilayah itu. Untuk proses sertifikasi itu BPN Sidoarjo meminta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sidoarjo bisa melaksanakan perubahan Tata Ruang di lahan relokasi korban Lumpur Lapindo Sidoarjo tersebut.
Lahan yang ditempati korban lumpur ini sebenarnya sudah besertifikat ketika dibangun oleh REI. Hanya saja belum pisah dari sertifikat induknya, sehingga warga belum punya sertifikat.
Nandang menambahkan, masalah lahan relokasi korban luapan lumpur Lapindo itu, pada Tahun 2008 lalu itu sesuai tata ruangnya masuk ke pemukiman. Akan tetapi, ketika muncul aturan tata ruang baru dari Bappeda Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 masuk menjadi lahan pertanian.
Padahal, lahan itu merupakan lahan yang disiapkan untuk relokasi korban lumpur dari Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
“Untuk permohonan sertifikat yakni warga relokasi korban lumpur harus memohon ke Bappeda Sidoarjo agar mengubah lahan itu berstatus bukan lahan pertanian. Yakni harus merubah draf rencana detail tata ruang,” tandas Nandang.
Jika sudsh dirubah menjadi lahan pemukiman, tinggal memroses sertifikasi tanahnya. Selama bertahun-tahun belum bisa disertifikasi karena terkendala peruntukan lahan.
Setelah muncul keluhan korban lumpur yang tidak bisa menyertifikatkan tanahnya, BPN Sidoarjo mengundang Bappeda dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Tata Ruang Pemkab Sidoarjo untuk memastikan status lahan relokasi itu. Ternyata memang benar peruntukannya untuk pertanian.
Nandang mengaku tugasnya hanya membantu masyarakat dalam hal pertanahan. Hasil koordinasi, berdasarkan SK Bupati Sidoarjo bukan lahan pertanian berkelanjutan berdasarkan rencana detail tata ruangnya. “Tapi saya lupa nomor SK Bupatinya. Asalkan status lahan itu definitif, sertifikasi akan kami proses,” tegasnya.
Agar tidak melanggar tata ruang, BPN Sidoarjo akan mengirim surat resmi ke Bappeda, Dinas PU Cipta Karya dan Bupati Sidoarjo. Hasilnya lahan relokasi seluas 10 hektar yang ditempati 500-600 Kepala Keluarga (KK). Diantaranya sekitar 300 KK menempati lahan seluas 3,2 hektar masuk Tanah Kas Desa (TKD) itu bukan lahan pertanian berkelanjutan.
“Setelah hasil itu keluar, kami pastikan sertifikasi lahan akan kami proses semuanya,” pungkas Nandang.(st-12)