(SIDOARJOterkini) – Bambang Kuncoro (50) warga Jalan Mangga Rt 03, RW 01, Desa Sruni, Gedangan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, lantaran di usianya yang sudah senja ini pria yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang pijat ini melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, Tersangka ditangkap anggota Satreskoba dirumahnya saat yang bersangkutan sedang tidur.
“Ditangkapnya tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus tersangka Teguh alias Sabar yang sebelumnya kita tangkap, “ujar Sugeng, Minggu (7/4/2019).
Diungkapkan Sugeng, Tersangka ini diamankan setelah anggota yang melakukan penggeledahan dirumahnya mendapati sabu-sabu seberat 0,28 Gram yang disimpan dibekas tempat bedak yang ditaruh disebelah televisi.
“Dengan barang bukti tersebut Tersangkapun digelandang petugas ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut, “ucapnya.
Lebih lanjut diungkapkan Sugeng, dihadapan petugas tersangka ini mengakui semua perbuatannya. Yakni memperoleh sabu dari Teguh alias Sabar. Dengan cara hutang dulu karena tersangka belum punya uang, dan harga sabu itu sebesar Rp 200.000 rupiah.
“Diakuinya juga, sehari sebelum tertangkap tersangka juga sempat mengkonsumsi sabu bersama Teguh, “ujarnya.
Atas perbuatannya Tersangka akan dijerat pasal 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. (cles)