(SIDOARJOterkini) – Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil meringkus Edy Sukarno (37) warga Jalan Satria Kelurahan Kedungrejo RT 13/RW 03 Kecamatan Waru, setelah kedapatan tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kanitreskrim Polsek Gedangan Ipda Roni Endratmoko mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan adanya penyalahgunaan narkotika yang digelar di rumah tersangka.
“Kita cepat bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersangka,”ungkapnya, Rabu 24 Maret 2021.
Saat itu lanjut Roni, pihaknya mendapati tersangka berada di dalam rumah dan baru saja menghisap sabu. Petugaspun langsung menangkapnya.
“Yang bersangkutan tidak berkutik saat anggota menyergapnya. Selanjutnya bersama barang bukti sabu dan alat hisap, tersangka dibawa ke Mapolsek Gedangan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tegasnya.
Sementara itu Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko menambahkan, sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya satu buah pipet yang di dalamnya berisi SS. Tidak hanya itu, ada pula satu buah alat hisap berupa sedotan dan bong.
“Pelaku mengakui segala perbuatannya yaitu sebagai pengguna narkotika dan juga sudah sering memakainya,” kata Heri.
Ditegaskan Heri, pihaknya akan melakukan pengembangan atas kasus sabu-sabu tersebut termasuk menggali informasi dari mana asal muasal barang haram tersebut.
“Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Sub. Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (cles)