SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Komplotan Spesialis Curanmor di Masjid Ditangkap Reskrim Polres Sidoarjo

Komplotan spesialis curanmor di masjid
Komplotan spesialis curanmor di masjid

(SIDOARJOterkini) Muhammad Basir (27), warga Kelurahan Tambak Pring Barat, Asemrowo, Surabaya, Jakfar Sodik (31), warga Dusun Benangkah Empat, Desa Kebalan Timur, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura dan Totok Waluyo (36) warga Sepanjang Kecamatan Taman Sidoarjo, diamankan Sat Reskrim Polres Sidoarjo, lantaran melakukan Curanmor di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Tiga kawanan pelaku spesialis ini biasanya beraksi di masjid, saat korbannya sedang melakukan sholat subuh berjamaah yang kuncinya tertinggal.

BACA JUGA :  Plt. Bupati Sidoarjo Bantu Perbaikan Rumah Terbakar di Desa Semambung, Wonoayu

“Dari tangan pelaku B dan J, kami menemukan barang bukti dua motor yang diduga hasil curian. Sedangkan tersangka Totok ini, dalam beraksi menggunakan kunci T,” kata Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Muh. Wahyudin Latif, Rabu (04-05-2016).

Saat beraksi, lanjut Wahyudin Latif, para pelaku terlebih dahulu melakukan pengincaran di tempat masjid yang biasanya banyak jamaahnya yang menggunakan sepeda motor. “Begitu ada motor yang terlihat kuncinya masih menempel, langsung disikat dan dibawa kabur,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/11 Tarik Dampingi Poktan Pembuatan Pompa Irigasi Pertanian

Dirinya menambahkan, mobil dan motor yang berhasil ia curi, di bawa ke Madura untuk dijual kembali. Saat dilakukan penangkapan, Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan satu unit mobil mikrolet, 1 buah STNK, 1 buah kartu pengawasan izin usaha angkutan dan buku keur mobil mikrolet.

Sementara itu, selain dari tiga tersangka ini, Satuan Reskrim Polres Sidoarjo masih melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO yang saat ini masih buron. “Kita masih melakukan pengejaran lagi terhadap dua tersangka yang buron dan berinisial A dan U,” tambahnya.

BACA JUGA :  Peringati HAN 2024, dr Sriatun Ajak Orang Tua dan Guru Didik Anak Cinta Seni dan Budaya

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.(alf)