SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Komplotan Pencuri Burung Ditangkap Polsek Tulangan

img-20161028-wa0025
(TULANGANterkini) – Syaiful (18), warga Desa Candi, Kecamatan Candi, Sidoarjo dan Hartono (35), warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Kota, Sidoarjo terpaksa dijemput oleh Unit Reskrim Polsek Tulangan karena mencuri burung di Desa Pangkemiri, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Kapolsek Tulangan, AKP Hardyantoro menceritakan, Syaiful saat itu kebingungan membayar hutang lantaran motornya digadaikan oleh kawannya. Akhirnya, pemuda pengangguran ini mendatangi rumah Hartono dan mengajaknya mencuri.

BACA JUGA :  Kasus Pembacokan Remaja 15 Tahun oleh Bapak Tirinya di Tarik Ditangani Polresta Sidoarjo

“Setelah mereka berbicara lama, akhirnya kedua pelaku ini memutuskan untuk melakukan tindak kriminal (mencuri burung) dikawasan pangkemiri,” ucap AKP Hardyantoro, Kapolsek Tulangan kepada Sidoarjoterkini.com, Jum’at (28/10/2016).

Dengan bermodalkan sepeda motor Honda Supra nopol W 4486 PE, mereka langsung mengelilingi kampung. Ketika menemukan targetnya, mereka langsung mengambil burung bersama sangkarnya. Aksi keduanya diketahui oleh M Samsul Arifin (27), warga sekitar yamg kebetulan melintas.

BACA JUGA :  Lawan Gresik United, Panpel Deltras Sediakan 8 Ribu Tiket

“Berdasarkan nopol kendaraan pelaku, akhirnya tim kami berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” terangnya.

Dalam aksinya, mereka mempunyai peran masing-masing. Syaiful sebagai pengambil burung, sedangkan hartono sebagai pengawas diatas motor. Dari tangan tersangka, Unit Reskrim Polsek Tulangan berhasil mengamankan sebuah motor yang digunakan beroperasi, burung kacer serta sangkar.

BACA JUGA :  Danramil 0816/05 Tulangan Hadiri Pertemuan Silaturahmi Forkopimka Bersama MUI Sidoarjo

Sementara itu, dihadapan petugas, kedua pelaku kompak menjawab kalau mereka terpaksa mengambil burung itu untuk membayar hutang. “Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ,tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(alf)